banner 728x250

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Perusahaan DPRD Bulungan Merekomendasikan Agar Kasi Pemerintah Desa Tengkapak Diberhentikan

Desa Tengkapak
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Riyanto, dihadiri oleh Wakil Ketua I, Dwi Sugiarto, Wakil Ketua II, Tasa Gung, serta beberapa anggota DPRD lainnya.

Mata Kaltara News – Tanjung Selor, 1 Juli 2025 – DPRD Kabupaten Bulungan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Tengkapak terkait penyelewengan dana bantuan dari perusahaan untuk kegiatan Pesta Panen dan Bestaripers.

Dana bantuan tersebut berasal dari tiga perusahaan, yaitu PT. Pesona Katulistiwa Nusantara (PT. PKN), PT Benah Makmur Selaras Sejahtera (PT. BSS), dan PT Abdi Borneo.Desa Tengkapak

banner 325x300

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Riyanto, dihadiri oleh Wakil Ketua I, Dwi Sugiarto, Wakil Ketua II, Tasa Gung, serta beberapa anggota DPRD lainnya.

Masyarakat Desa Tengkapak meminta agar Kasi Pemerintahan Desa Tengkapak, SU, mundur dari jabatannya karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar wewenang dan jabatan.

Masyarakat juga menyatakan bahwa SU disinyalir menggunakan bantuan dari perusahaan untuk kepentingan pribadi. Sebelumnya, SU pernah dilaporkan di Polda Kaltara terkait pembebasan lahan masyarakat Tengkapak seluas 64 Hektar yang diduga tidak transparan, namun laporan tersebut dihentikan atau di-SP3.

Untuk menghindari gejolak di masyarakat dan terulang kembali kejadian itu, maka masyarakat Desa Tengkapak meminta kepada DPRD Kabupaten Bulungan untuk segera memberhentikan SU dari Kasi Pemerintah Desa Tengkapak

DPRD Kabupaten Bulungan merekomendasikan kepada kepala desa agar segera memberhentikan SU sebagai Kasi Pemerintah Desa Tengkapak.

Perwakilan dari Dinas PPMD, Kecamatan, dan masyarakat Desa Tengkapak yang hadir dalam rapat tersebut untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan dari perusahaan tersebut

Namun, sayangnya Kepala Desa maupun perwakilan dari Pemerintah Desa Tengkapak tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, sehingga tidak dapat didengarkan keterangannya.

#Redaksi Mata Kaltara News

banner 325x300
Penulis: Redaksi Mata Kaltara NewsEditor: Mata kaltara NewsSumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *