Mata Kaltara News – Kalimantan Utara, 1Juli 2025 – Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memantau kinerja keuangan daerah. (3/7/2025)
SIKD menjadi salah satu media kontrol agar semua stakeholder dapat melihat kondisi pendapatan keuangan Pemerintah Daerah, karena dana transfer pusat yang menjadi TKDD atau Pedapatan Transfer Pemerintah Pusat harus dapat dioptimalkan peruntukkannya pada peningkatan inprastruktur, dan perekonomian, masyarakat.
Reformasi dibidang Pengelolaan keuangan daerah selalu memperhatikan asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas dan pengawasan. pemerintahan yang sehat harus transparansi, akuntabel.
Berdasarkan data SIKD, kondisi postur APBD 2025 Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada semester I 2025 menunjukkan bahwa target pendapatan asli daerah (PAD) belum tercapai.
Target PAD per 30 Juni 2025 baru mencapai Rp211,30 miliar atau 20 persen dari total target Rp1,02 triliun.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa target PAD tidak akan tercapai.
Selain itu, hasil kekayaan yang dipisahkan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih nihil dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp11,37 miliar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa BUMD di Kaltara belum berfungsi secara optimal.
Rendahnya PAD daerah menyebabkan Kaltara masih sangat ketergantungan dengan dana transfer dari pusat.
Dalam beberapa waktu lalu, Kepala Bapenda Pemprov Kaltara berencana untuk mengkoreksi pendapatan sebesar Rp85 miliar. Namun, rencana ini belum terwujud.
PAD di Kaltara masih didominasi oleh pajak kendaraan bermotor dan minyak.














