Tana Tidung – PT Sanjung Makmur, Adalah Salah satu Perusahaan yang beroperasi di bidang Perkebunan sawit di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, telah melaporkan kasus penyerobotan lahan konsesi kepada Polda Kaltara.
Penyerobotan lahan ini diduga dilakukan oleh PT Borneo Agro Sakti , salah satu perusahaan lain yang juga beroperasi di bidang Hutan Tanaman Industri ( HTI) .
Menurut laporan Direktur Utama PT . Sanjung Makmur ” Alfrijon Pongo ” lahan konsesi yang diserobot dan dirusak oleh PT Borneo Agro Sakti sekitar kurang lebih 3,4 Ha dari luasan Areal 4600 Ha yang dimiliki oleh satu pengusaha lokal kaltara ” Limtoen Chandra” dibawah bendera PT. Sanjung Makmur, Yang telah memiliki izin Advis yang terletak di kecamatan Betayau, kabupaten Tanah Tidung, Kalimantan Utara.
PT Sanjung Makmur menyatakan bahwa mereka telah memiliki izin konsesi yang sah dari pemerintah dan telah melakukan kegiatan perkebunan di lahan tersebut.
Polda Kaltara melalui Reserse kriminal yang telah menerima laporan tersebut akan melakukan Penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dugaan penyerobotan lahan konsesi tersebut .
Jika terbukti, PT Borneo Agro Sakti (BAS) dapat dikenakan Sanksi Hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan ” pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak perusahaan dalam kegiatan perkebunan di Kalimantan Utara” .ungkap Michael yang juga Direktur Executif PPPKH – LH Kalimantan Utara.
Polda Kaltara diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparan dan adil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (jy)














