Breaking News

Polresta Bulungan Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu dari Tarakan

Polresta Bulungan

Mata Kaltara News – Bulungan, 4 Juli 2025, Polresta Bulungan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan Tarakan.

Dua tersangka, AVW dan J, berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah penginapan di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

banner 325x300

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Derry Eko Setiawan membenarkan pengungkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sekatak.

“Tim kami segera menindaklanjuti informasi itu dan melakukan penggerebekan di lokasi. Hasilnya, kami mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat 243,25 gram,” kata AKP Derry.

Dari tangan tersangka AVW, polisi menyita 89 bungkus plastik klip bening kecil berisi sabu seberat 10,42 gram, 4 bungkus sedang seberat 0,8 gram, dan 2 bungkus besar seberat 1,24 gram.

Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, satu unit handphone Samsung Galaxy A05S, tas hitam, serta uang tunai Rp 500 ribu yang diakui sebagai hasil transaksi narkoba.

“Hasil interogasi menunjukkan AVW memperoleh sabu dari J, dan telah menerima uang operasional Rp 500 ribu untuk menjualnya di wilayah Bulungan,” ungkap Derry.

J kemudian ditangkap di lokasi yang sama. Saat digeledah, polisi menemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu, dengan total berat bersih 243,25 gram.

Sabu ini diduga kuat berasal dari Tarakan dan akan diedarkan ke berbagai titik di Bulungan, utamanya di Sekatak.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti sabu kemudian dimusnahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bulungan, disaksikan para tersangka dan sejumlah pihak terkait.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Polresta Bulungan akan terus memburu dan menindak tegas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (Kk)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *