Breaking News

Ketua LIN Tantang Kajati Dan Polda Kaltara Periksa Bangunan Gedung BPKP Kaltara Yang Mangkrak

Kaltara
Ketua Lembaga Investasi Negara (LIN) Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) Aslin L, Mangkraknya proyek pembangunan Gedung Perwakilan BPKP Kaltara disebabkan lemahnya pengawasan dari PPTK  dan Konsultan Pengawas, selain itu pemberian adendum yang tidak diperhitungkan dengan matang, Kamis (31/7/2025).

Mata Kaltara News- Tanjung Selor – Ketua Lembaga Investasi Negara (LIN) Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) Aslin L, meminta kepada aparat hukum ( APH ) Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) dan Polda Kaltara agar segera periksa proyek pembangunan gedung perwakilan BPKP Kaltara yang dikerjakan oleh PT Kanza Sejahtera yang di dana APBN tahun 2023 – 2024 senilai Rp Rp. 82, 804.319.663,12 harusnya sudah selesai 8 Desember 2024

Menurut Aslin L Mangkraknya proyek pembangunan Gedung Perwakilan BPKP Kaltara disebabkan lemahnya pengawasan dari PPTK  dan Konsultan Pengawas, selain itu pemberian adendum yang tidak diperhitungkan dengan matangKaltara

banner 325x300

“Semestinya PPTK, PPK dan Konsultan Pengawas tentunya punya pertimbangan yang sangat Mateng dalam memberikan penambahan waktu atau adendum, jika pihak perusahaan tidak bisa mengejar progres bangunan sesuai target sebagaimana lazimnya  harus putus kontrak dan di black list tidak perlu diberikan adendum apalagi selama ini tidak ada bencana alam ”katanya. Kamis  (31/7/2025).

Aslin menilai, kejadian ini juga bagian dari pada kelalaian pejabat terkait, baik Kepala BPKP Kaltara, PPK, PPTK dan Konsultan Pengawasan. Pengendalian progres pelaksanaan pekerjaan itu menjadi tanggungjawab mereka, akan tetapi justru terjadi kebobolan.

Oleh sebab itu, dia berharap  Kejati Atau Polda Kaltara memanggil semua pihak-pihak yang terkait, dalam pembangunan gedung perwakilan BPKP Kaltara yang saat ini mangkrak, sehingga bisa diketahui penyebab,” ujarnya.

Aslin L sebagai Ketua LIN kaltara menyayangkan harusnya BPKP suatu lembaga atau instansi yang harusnya bisa menyelamatkan uang Negara ternyata Marwahnya hilang seketika disebabkan oleh pembangunan gedung perwakilan BPKP Kaltara

“Kalau kita umpamakan Semut diseberang sana bisa kelihatan, namun gajah di pelupuk mata tidak kelihatan begitulah kira – kira kata – kata yang kita sematkan pada BPKP Kaltara, Pungkasnya

Aslin L meminta kepada aparat hukum Kaltara Polda dan Kajati segera periksa PPTK, Konsultan Pengawas dan pihak kontraktor yaitu PT Kanza Sejahtera

Hasil Konfirmasi kami kepada Humas BPKP Kaltara Melalui pesan singkat WhatsApp menyatakan kalau proses Pengadaan dan jasa sesuai ketentuan demikian juga syarat- syarat adendum sesuai regulasi
1. Proses pengadaan dan adendum telah memperhatikan, memedomani dan menaati peraturan terkait pengadaan barang dan jasa, yaitu Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 26 Tahun 2025.
2. Sesuai aturan, BPKP telah mengenakan denda, pemutusan kontrak dan sanksi masuk dalam daftar hitam (blacklist) kepada penyedia.
3. Informasi lengkap mengenai proses pengadaan tersebut bisa diakses di SPSE LKPPKaltara

“Mungkin dapat dicek lagi syarat – Syarat adendum yang sesuai aturan yang berlaku, agar dapat sesuai dan tidak terjadi salah pemberitaan”. katanya melalui pesan singkat  WhatsApp milik Humas BPKP Kaltara

Namun ketika di tanya tentang berapa persen progres pembangunan PT Kanza sejahtera saat mengajukan adendum dan berapa persen progres pembangunan gedung perwakilan BPKP Kaltara saat putus kontrak dengan penyedia, Humas BPKP Kaltara tidak menjawab pertanyaan media

Hasil Konfirmasi Mata Kaltara News kepada pengawas proyek pembangunan Gedung Perwakilan BPKP Kaltara Jatmiko dan Silalahi

Mengatakan sampai 31 Mei 2025 saat putus kontrak dengan pihak pelaksana, progres pembangunan gedung perwakilan BPKP Kaltara baru mencapai 81% dan kondisi bangun saat ini Mangkrak,

#Redaksi Mata Kaltara News

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *