Breaking News
Hukum  

Anggota DPRD Bulungan Laporkan Salah Satu Kepala PKBM Kepolresta Bulungan

PKBM
‎Penasihat Hukum: Padly, S.H

MKN | Tanjung Selor — Anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL melaporkan salah satu Kepala PKBM SN ke Polresta Bulungan.
‎
‎
‎Laporan tersebut berkaitan dengan keberadaan data LL sebagai peserta didik di PKBM tersebut serta penerbitan ijazah Paket A atas namanya. LL melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak pernah mendaftarkan diri maupun mengikuti proses pembelajaran di lembaga pendidikan nonformal tersebut.
‎
‎
‎Penasihat Hukum LL, Padly, S.H., mengatakan pihaknya membawa dua persoalan dalam pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian.
‎
‎
‎Pertama, terkait penerbitan ijazah Paket A atas nama LL yang disebut dilakukan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan kliennya. Kedua, mengenai adanya surat pengunduran diri yang juga tercantum atas nama LL sebagai peserta didik pada PKBM yang di Pimpin oleh SN.
‎
‎
‎“Bagaimana mungkin dibuatkan surat pengunduran diri sebagai peserta didik, sementara mendaftar saja tidak pernah,” ujar Padly saat ditemui di Polresta Bulungan, Rabu (30/9/2026).
‎
‎
‎Menurut Padly, persoalan tersebut diketahui ketika LL hendak melengkapi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
‎
‎
‎Pada saat proses tersebut, kata dia, ditemukan data LL tercatat sebagai peserta didik SN. LL kemudian mendatangi pihak PKBM yang dipimpin SN untuk meminta penjelasan sekaligus meminta agar data tersebut dihapus karena dirinya mengaku tidak pernah terdaftar maupun mengikuti kegiatan belajar di lembaga tersebut.
‎
‎
‎Padly menegaskan, dokumen pendidikan kesetaraan yang dimiliki kliennya untuk jenjang Paket A, Paket B, hingga Paket C disebut diterbitkan oleh lembaga pendidikan lain, yakni PKBM Ba’ats Darif.
‎
‎
‎“Klien kami menegaskan seluruh dokumen kelulusannya yang sah, mulai Paket A, Paket B, hingga Paket C, diterbitkan oleh PKBM Ba’ats Darif. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penerbitan ijazah Paket A oleh PKBM milik SN maupun munculnya surat pengunduran diri tersebut,” katanya.
‎
‎
‎Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menelusuri dokumen, data pendidikan, serta prosedur yang digunakan dalam penerbitan ijazah tersebut.
‎
‎
‎Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang, terutama terkait kesesuaian praktik penyelenggaraan pendidikan kesetaraan dengan ketentuan administrasi dan proses pembelajaran yang berlaku.
‎
‎
‎Persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum setelah pengaduan LL diterima Polresta Bulungan.
‎
‎
‎Polisi diharapkan dapat menelusuri dokumen dan data yang berkaitan dengan status LL sebagai peserta didik, termasuk dasar pendaftaran, rekam administrasi, proses pembelajaran, data Dapodik, NISN, dokumen kelulusan, serta dasar penerbitan ijazah Paket A.
‎
‎
‎1.Kesalahan penulisan NISN
‎  Sejak zaman permendikbud No. 29 Tahun 2014hingga permendikbudristek No.58 Tahun 2024 negara Indonesia tidak pernah mengategorikan kesalahan ketik atau bekas hapusan pada ijazah asli sebagai tindak pidana pemalsuan. Negara selalu menganggap sebagai eror, ijazah hanya bisa diperbaiki dengan surat keterangan.
‎
‎2. Perbedaan Cut Off Dapodik sekolah formal dan PKBM (Non Formal)
‎Pasal 26 Ayat (1) UU Sisdiknas No.20/2003 : menetapkan fungsi pendidikan Non Formal sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal. Kata “Pengganti” memberikan legalitas bagi PKBM untuk tidak menggunakan cara cara kaku sekolah formal.
‎PP No. 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan : Menjamin bahwa pengaturan beban belajar dan metode evaluasi pada pendidikan non formal disesuaikan dengan karateristik dan fleksibilitas warga belajar. Mempertegas bahwa menyemakan aturan Cut Off pendaftaran PKBM dengan sekolah formal adalah pelanggaran terhadap pasal 26 UU Sisdiknas. PKBM dilindungi Undang-Undang untuk bertindak fleksibel.
‎
‎3. Perbedaan Dapodik PKBM dan Dinas Pendidikan.
‎Cutt Off Penutup dapodik nasional sering kali disamakan secara sistem komputer (biasanya akhir Agustus) tetapi kementerian selalu mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan dapodik yang membedakan perlakuan data untuk non formal.
‎Jika Dinas Pendidikan mendalilkan “data kami tidak sama dengan PKBM karena melawati cutt off”. Tetapi faktanya secara fisik siswa ini belajar 3 tahun, ada guru yang mengajar, dan ada rapot yang keluar, dan ada ujian yang diikuti. Berdasarkan pasal 61 UU Sisdiknas, penentuan utama keabsahan ijazah adalah kelulusan ujian di satuan pendidikan. Dokumen komputer dinas pendidikan yang tidak sinkron tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan proses belajar.
‎
‎4. ATURAN MENGENAI KELULUSAN
‎
‎Jika siswa tersebut masuk dari awal (nol), secara regulasi nasional PKBM tidak boleh meluluskan siswa hanya dalam waktu 1 tahun. Berdasarkan aturan kementerian, durasi studi di PKBM Paket A/B/C yaitu normalnya 3 tahun. Jika siswa tersebut sama sekali tidak pernah bersekolah dari awal dan tidak memiliki bukti rapor sama sekali, maka secara hukum ia TIDAK BISA mendapatkan ijazah dalam waktu hanya satu tahun. Dasar hukum yang melarang keras kondisi ini adalah aturan tentang masa jeda kelulusan dan garis linimasa (timeline) akademik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta regulasi teknis Dapodik kementerian.
‎
‎5. ATURAN MENGENAI RAPOR
‎
‎Lembaga PKBM resmi wajib memiliki dan menerbitkan rapor untuk merekam perkembangan belajar muridnya. Jika ada sebuah PKBM yang mengaku “tidak mempunyai rapor”, tidak menyediakan format penilaian, atau tidak bisa mencetak e-Rapor, maka lembaga tersebut telah melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan nasional. Tindakan ini merupakan pelanggaran administratif berat dan membuktikan bahwa manajemen lembaga tersebut tidak berjalan sesuai standar baku kementerian.
‎
‎-Melanggaran Standar Nasional Pendidikan (PP No. 57 Tahun 2021)
‎-Pelanggaran Asas Transparansi Akuntabilitas Publik Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
‎-Maladministrasi Layanan Pendidikan
‎Dalam kacamata UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
‎-Indikasi Pelanggaran Manipulasi Data dan Korupsi Dana BOP.
‎-Pelanggaran Standar Proses dan Penjaminan Mutu Sesuai PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
‎
‎Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh proses administrasi dan penerbitan dokumen pendidikan atas nama LL telah dilakukan sesuai prosedur atau terdapat persoalan administratif maupun hukum yang perlu dipertanggungjawabkan.
‎
‎
‎Hingga berita ini ditulis, proses tersebut masih berada pada tahap penanganan laporan/pengaduan. Keabsahan dokumen dan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta instansi pendidikan yang berwenang untuk memeriksanya.
‎
‎
‎Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang diperoleh redaksi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
‎
‎
‎
‎Penulis: Agil Bagus

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *