MKN | TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mendalami dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang menyeret perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga mantan Bupati Nunukan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Ketiga tokoh tersebut adalah Abdul Hafid Achmad (periode 2001–2011), Basri (periode 2011–2016), dan Asmin Laura Hafid (periode 2016–2025).
Progres Pemeriksaan Saksi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa proses pengambilan keterangan dilakukan secara bertahap.
- Basri: Telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di kantor Kejati Kaltara, Tanjung Selor, pada Rabu (11/3). Ia dicecar lebih dari 30 pertanyaan.
- Abdul Hafid Achmad: Memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (8/4) kemarin dengan total sekitar 40 pertanyaan yang diajukan.
- Asmin Laura Hafid: Dijadwalkan pada Senin (6/4), namun yang bersangkutan dilaporkan tidak hadir tanpa konfirmasi kepada pihak penyidik.
“Keterangan yang digali mencakup aspek perizinan dan aktivitas pertambangan pada masa kepemimpinan masing-masing yang bersangkutan,” ujar Andi Sugandi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Pendalaman Materi Kasus Penyidikan ini bertujuan untuk memetakan sejauh mana pengetahuan para mantan kepala daerah tersebut mengenai proses regulasi dan aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah Nunukan selama masa jabatan mereka.
Sebelum memanggil para mantan bupati, Kejati Kaltara telah terlebih dahulu memeriksa sejumlah pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, di antaranya:
- Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Nunukan.
- Kabag Hukum serta Kabag Ekonomi dan SDA Setda Nunukan.
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan.
Andi menambahkan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan sebelumnya. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita ratusan dokumen, baik dalam bentuk fisik (tertulis) maupun data elektronik.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa hingga saat ini, status seluruh pihak yang dipanggil masih sebagai saksi. Kejati Kaltara juga membuka kemungkinan akan adanya pemanggilan pihak-pihak lain seiring dengan berkembangnya fakta-fakta baru dalam penyidikan.
“Proses hukum masih berjalan. Kami akan terus melihat perkembangan kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Andi. (*)














