MKN | Nunukan, Rabu (11/3/2026) — Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di wilayah Kalimantan Utara.
Pada Rabu (11/3/2026), penyidik memeriksa dua orang saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut, yakni mantan Bupati Kabupaten Nunukan periode 2011–2016 berinisial BS serta JP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.
JP terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Ia memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WITA dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 WITA. Selama proses tersebut, penyidik melontarkan sekitar 15 pertanyaan untuk menggali informasi terkait dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang sedang ditangani.
Selanjutnya, penyidik juga memeriksa BS yang merupakan mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan. BS mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WITA hingga pukul 17.30 WITA. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan guna memperdalam keterangan terkait perkara yang tengah disidik.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi pada sektor pertambangan di wilayah Kalimantan Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Andi Sugandi, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik akan memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara jelas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pada sektor pertambangan tersebut.
Redaksi Mata Kaltara News














