Breaking News
Hukum  

Arindama Mediator Center Hadir di Tarakan, Solusi Sengketa Keluarga dan Bisnis Tanpa Pengadilan

Arindama

MKN | TARAKAN – Konflik rumah tangga, sengketa waris, hingga permasalahan bisnis seringkali menemui jalan buntu yang berujung pada meja hijau. Memahami kompleksitas tersebut, Arindama Mediator Center hadir di Kalimantan Utara sebagai oase bagi masyarakat yang mencari penyelesaian masalah melalui jalur mediasi yang humanis dan solutif.

Mengusung slogan “Menyeimbangkan Kepentingan, Menyatukan Pandangan,” lembaga ini berkomitmen mengedepankan perdamaian, khususnya dalam mencegah perceraian dan menjaga keutuhan keluarga.

banner 325x300

“Konflik hukum seringkali menjadi momok yang menguras energi, waktu, dan biaya. Menjawab tantangan tersebut, Arindama Mediator Center kini hadir di Kota Tarakan sebagai lembaga profesional yang menawarkan jalan tengah melalui mediasi untuk berbagai persoalan hukum, mulai dari keluarga hingga bisnis. Pusat mediasi yang berlokasi di Jalan P. Diponegoro No. 38, Pamusian ini berkomitmen menjadi jembatan bagi pihak-pihak yang bersengketa agar dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan (win-win solution),” ujar Founding Partner Arindama Mediator Center, Goklas H. Tambun, S.H., CPCLE., C.Med., Minggu (22/3/2026).

Keunggulan Baru: Pendampingan Psikolog

Menyadari bahwa setiap konflik hukum kerap disertai beban emosional, Arindama kini memperkuat layanannya dengan menghadirkan pendampingan psikolog. Langkah ini diambil agar para pihak tidak hanya memperoleh solusi secara legal, tetapi juga pemulihan secara mental.

Goklas menegaskan bahwa mediasi bukan sekadar persoalan hukum.

“Dalam setiap sengketa, ada ego dan luka yang harus disembuhkan terlebih dahulu. Itulah mengapa kami mengintegrasikan layanan psikolog. Kami ingin masyarakat yang datang ke sini keluar dengan hati yang tenang dan keputusan yang bijak tanpa ada dendam,” ujarnya.

Mengapa Memilih Mediasi?

Menurut Goklas, mediasi memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan litigasi (jalur pengadilan) konvensional. Selain prosesnya lebih cepat dan biaya lebih terjangkau, hasil mediasi juga bersifat final apabila dituangkan dalam akta perdamaian.

“Melalui mediasi, para pihak memiliki kendali penuh atas keputusan yang diambil. Berbeda dengan pengadilan, di mana keputusan berada di tangan hakim. Kami hanya membantu mengarahkan agar ego masing-masing dapat melunak demi kepentingan bersama,” jelasnya.

Layanan Komprehensif

Arindama Mediator Center tidak hanya menangani persoalan rumah tangga, tetapi juga berbagai sengketa perdata lainnya, antara lain:

  • Harta gono-gini dan waris: Penyelesaian pembagian aset secara adil dan kekeluargaan.
  • Hutang piutang: Mencari solusi pembayaran yang realistis bagi kedua belah pihak.
  • Masalah bisnis: Menyelesaikan konflik kemitraan tanpa merusak reputasi perusahaan di pengadilan.
  • Sengketa lainnya: Penanganan berbagai kasus perdata secara privat dan konfidensial.

Mediator Bersertifikat

Layanan ini didukung oleh mediator bersertifikat, yakni:

  • Goklas H. Tambun, S.H., CPCLE., C.Med
  • Ega S. Perdana, S.H., CPM., CPCLE

Telepon/WhatsApp: 0813-5194-0326 | 0813-5078-9652

Goklas menambahkan, kehadiran mediator bersertifikat memastikan proses mediasi berjalan netral, rahasia, dan efisien dibandingkan jalur litigasi di pengadilan yang cenderung memakan waktu serta biaya besar.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *