Michael Y ; Ada Peran Moral disini, Semua Demi Kesejahteraan Masyarakat.
Tana Tidung – Organisasi Swadaya Masyarakat , PPKH-LH Kaltara menyoroti PT. Central Cipta Murdaya, Perusahaan yang bergerak pada Hutan Tanaman Industri, Sebagai Salah satu Perusahaan Penopang Bahan baku Plywood PT. Intraca wood .
Perusahaan yang beroperasi di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) sudah 28 Tahun ini , Untuk Segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK HTI), SK Kementrian Kehutanan No : 13/ kpts – II/1997 yang diterbitkan pada tahun 1997 kepada PT Central Cipta Murdaya.
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh PPKH-LH Kaltara, ditemukan beberapa permasalahan yang perlu diselesaikan oleh PT. Central Cipta Murdaya sebagai Pemegang HPH Hutan Tanaman Industri , antara lain
Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, PT CCM, Perlu memastikan bahwa kegiatan operasionalnya tidak merusak lingkungan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemenuhan kewajiban sosial PT.CCM , perlu memenuhi kewajibannya dalam hal tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat sekitar.
Transparansi dan akuntabilitas PT.CCM ,Perlu meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dalam kegiatan operasionalnya, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan laporan kegiatan serta Item Poin yang tertera dalam SK Kemenhu tersebut. terkhusus Tanggung Jawab terhadapat lahan lahan Warga sekitar Operasional kegiatan Perusahaannya .
PPKH-LH Kaltara mendorong PT.CCM sebagai Penyedia bahan baku PT. Intraca wood, untuk segera memenuhi kewajibannya dan memperbaiki permasalahan yang ada. terang Michael, ( Dir. Executif PPPKH – LH Kalimantan Utara ).
Dengan demikian, diharapkan PT Central Cipta Murdaya dapat menjadi Contoh Perusahaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan dalam pengelolaan hutan tanaman industri.
PPKH-LH Kaltara akan terus memantau dan mengawasi kegiatan PT. CCM , Untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi ketentuan yang berlaku dan memenuhi kewajibannya. (jy)














