MKN | Kaltara – Komarudin, 43 tahun, warga desa Jelarai Selor, kecamatan Tanjung Selor , Kabupaten Bulungan, resmi melaporkan ( Pengaduan) saudara AR atas dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Ahli Waris Kesultanan Bulungan yang diduga dijadikan alas Surat Penerbitan SPPT dari Tanjung Selor Timur untuk menguasai lahan yang terletak di Sungai Apasmenung desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, kabupaten Bulungan, provinsi Kalimantan Utara.
Merasa akan dirugikan Komarudin warga desa jelarai selor kecamatan Tanjung Selor kabupaten Bulungan yang didampingi Achmad Basri sebagai saksi, menyampaikan bahwa laporan pengaduan telah disampaikan secara resmi ke Polda Kaltara.
“Hari ini Kamis 29 Januari 2026, pukul 11.10 Wib saya dan Ahmad Basri yang mewakili beberapa masyarakat desa Tengkapak telah membuat laporan Pengaduan,”katanya pada media Mata Kaltara News.
Ia menjelaskan, laporan Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan Surat dari Kesultanan Bulungan yang dijadikan AR sebagai alas dasar penerbitan SPPT miliknya.
” Lahan tersebut berada di sungai Apasmenung dan kami garap sejak tahun 2008 dan SPPT nya diterbitkan oleh desa Tengkapak tahun 2016 dan Areal lahan itu masuk wilayah desa Tengkapak,” Jelasnya
Komarudin berharap pihak Polda Kaltara dapat menindaklanjuti laporan pengaduan ini secara profesional, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas permasalahan tersebut.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Ini penting agar publik tahu bahwa setiap bentuk dugaan pemalsuan dokumen, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah, tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
# Redaksi Mata Kaltara














