BULUNGAN | MKN — Tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi
Kalimantan Utara secara substantif telah selesai. Fit and Proper Test (FPT) telah
dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 16–17 Desember 2025 dan diikuti oleh 14 calon anggota KPID Kalimantan Utara untuk kemudian ditetapkan 7 orang sebagai anggota KPID Kalimantan Utara. Namun hingga kini, hasil seleksi tersebut
belum diumumkan secara resmi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum, akuntabilitas kelembagaan, serta kualitas tata kelola administrasi pemerintahan daerah. KPID merupakan lembaga independen yang memiliki mandat strategis dalam pengawasan penyiaran dan perlindungan kepentingan publik, sehingga keberlanjutan dan efektivitas
kelembagaannya sangat bergantung pada ketepatan waktu pengisian keanggotaan.
Sejumlah media lokal Kalimantan Utara sebelumnya melaporkan bahwa hasil FPT calon anggota KPID Kalimantan Utara belum diumumkan oleh DPRD. Dalam pemberitaan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan bahwa DPRD masih
memiliki waktu hingga 30 hari kerja untuk mengumumkan hasil seleksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI), dan proses masih berada dalam
pembahasan internal sebelum diserahkan kepada Gubernur.
Secara normatif, ketentuan 30 hari kerja tersebut memang diatur dalam PKPI sebagai batas waktu maksimum bagi DPRD untuk menetapkan dan mengumumkan hasil seleksi
KPID. Namun, batas maksimum tersebut tidak dimaksudkan sebagai ruang pembenaran untuk menunda pengambilan keputusan, terutama ketika seluruh tahapan seleksi telah
selesai dan tidak terdapat sengketa prosedural maupun keberatan hukum.
Dalam praktik di berbagai daerah lain, pengumuman hasil Fit and Proper Test KPID umumnya dilakukan jauh sebelum batas maksimal 30 hari kerja. Oleh karena itu, penggunaan penuh tenggat waktu maksimal tanpa penjelasan objektif yang terbuka
berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen transparansi, efektivitas kerja kelembagaan, serta tanggung jawab publik DPRD sebagai pelaksana tahapan seleksi.
Perlu ditegaskan bahwa KPID Kalimantan Utara merupakan KPID ke-34 yang dibentuk secara nasional. Dengan demikian, keberadaannya tidak dapat dipandang sebagai isu
administratif yang bersifat lokal semata, melainkan bagian integral dari sistem
pengawasan penyiaran nasional yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga
kepentingan publik dan demokrasi di sektor penyiaran.
Persoalan ini juga tidak berhenti pada tahap DPRD. Apabila DPRD telah mengumumkan hasil seleksi dan menyerahkannya kepada Gubernur Kalimantan Utara, maka proses
seharusnya bergerak ke tahap berikutnya tanpa penundaan yang tidak perlu. Pada fase ini, tidak lagi terdapat ruang diskresi substantif, karena penerbitan Surat Keputusan Gubernur dan pelantikan anggota KPID merupakan tindakan administratif murni.
Dalam kerangka hukum administrasi pemerintahan, tindakan administratif semacam ini seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar, proporsional, dan tidak berlarut-larut. Penundaan tanpa dasar hukum yang objektif dan transparan berpotensi
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan ketepatan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta
asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Dengan demikian, apabila terjadi penundaan berlapis—baik pada tahap pengumuman hasil seleksi di DPRD maupun pada tahap penerbitan Surat Keputusan dan pelantikan di
Pemerintah Provinsi—kondisi tersebut tidak lagi dapat dipahami sebagai persoalan teknis prosedural. Situasi ini telah bergeser menjadi persoalan tata kelola pemerintahan dan pembiaran administratif yang berdampak langsung pada kepentingan publik.
Dampak konkret dari keterlambatan ini antara lain tertundanya operasional KPID Kalimantan Utara secara efektif, terganggunya fungsi pengawasan penyiaran di daerah, serta potensi ketidakefisienan penggunaan anggaran publik yang telah berlaku efektif
sejak awal tahun anggaran berjalan.
KPID Kalimantan Utara bukan sekadar hasil dari sebuah proses seleksi, melainkan institusi negara yang memiliki mandat hukum untuk bekerja tepat waktu demi kepentingan publik. Menjadikan batas maksimal 30 hari kerja sebagai tameng pembenaran penundaan tanpa kejelasan arah, alasan, dan tenggat lanjutan berpotensi
mencederai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Persoalan ini menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan semata hasil seleksi calon anggota KPID, melainkan komitmen negara dalam memastikan lembaga publik berjalan
efektif, tepat waktu, dan bertanggung jawab.














