MKN, Bulungan — Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat dan PT Pesona Katulistiwa Nusantara (PKN) yang digelar DPRD Bulungan beberapa waktu lalu, upaya penyelesaian sengketa lahan kembali dilakukan melalui mediasi di tingkat desa.
Mediasi tersebut berlangsung pada Kamis (21/1/2026) di Kantor BPD Desa Sajau Metun, Kecamatan Tanjung Selor Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Pertemuan ini mempertemukan Kelompok Tani Manunggal dengan pihak PT Pesona Katulistiwa Nusantara (PKN) guna mencari kejelasan status lahan yang disengketakan.
Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sajau Metun, Murin Siin, dan dihadiri tiga mantan Kepala Desa Sajau Metun, yakni Herianto Siang, Reftoser, dan Lipan, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sajau Metun.
Dalam sambutannya, Murin Siin meminta agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan kepala dingin.
“Karena kita semua di sini sudah saling mengenal, harapan saya persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan bijaksana,” ujarnya.
Kelompok Tani Minta Kejelasan Pembebasan Lahan
Perwakilan Kelompok Tani Manunggal, Yuliyus, SP, menegaskan bahwa pihaknya hanya menginginkan kejelasan terkait pembebasan lahan yang diklaim telah dilakukan oleh perusahaan.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang lahan kami sudah dibebaskan, kepada siapa perusahaan membayarkan pembebasan tersebut? Mohon pihak PT PKN menjelaskan secara tegas,” katanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Palan Siang, anggota Kelompok Tani Manunggal. Ia mengaku kelompoknya kerap menerima janji tanpa kepastian.
“Kami jangan hanya dijanji-janji. Disuruh ukur, kami ukur. Disuruh tebas, kami tebas, dengan iming-iming akan diganti rugi atau dibebaskan. Namun sampai sekarang kami masih menunggu kejelasan,” tegasnya.
Pihak Perusahaan Klaim Lahan Telah Dibebaskan
Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan PT PKN, Oling, menyampaikan bahwa lahan yang diklaim Kelompok Tani Manunggal telah dibebaskan sebelumnya.
“Lahan tersebut sudah dibebaskan kepada masyarakat Desa Sajau Metun oleh PT Borneo Plantation. Kami hanya melanjutkan pembebasan dari perusahaan tersebut,” jelasnya.
Mantan Kades Akui Kekeliruan Administrasi
Dalam forum mediasi itu, mantan Kepala Desa Sajau Metun, Herianto Siang, menyampaikan permohonan maaf kepada Kelompok Tani Manunggal atas kekeliruan administrasi yang terjadi saat ia menjabat.
“Saya mohon maaf karena telah menerbitkan kembali surat lahan, padahal sebelumnya lahan tersebut sudah pernah dikeluarkan oleh Kepala Desa terdahulu, Pak Lipan. Seharusnya surat tersebut tidak boleh diterbitkan lagi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Lipan, mantan Kepala Desa Sajau Metun sebelumnya.
“Memang benar, ada masyarakat Desa Sajau Metun yang telah saya buatkan suratnya dan sudah menerima kompensasi dari PT Borneo Plantation,” katanya.
Lipan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui forum mediasi tanpa harus berlanjut ke jalur hukum.
“Saya harap masalah ini selesai dalam rapat ini saja dan tidak dibawa ke ranah hukum karena hanya akan menguras tenaga dan pikiran,” ujarnya.
Harapan Kebijakan dari Perusahaan
Menjelang penutupan mediasi, Yuliyus kembali meminta kebijakan dari pihak perusahaan atas perjuangan dan pengorbanan Kelompok Tani Manunggal.
“Bukan hanya tenaga dan pikiran yang terkuras, biaya juga besar. Kami bahkan mendatangkan tenaga pemetaan dari Balikpapan. Kami berharap pihak PT PKN bisa memberikan kebijakan atas perjuangan kelompok kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sajau Metun, Murin Siin, menutup mediasi dengan menekankan pentingnya keterbukaan perusahaan kepada masyarakat, khususnya dalam persoalan lahan.
“Saya berpesan kepada pihak PT PKN agar lebih terbuka dalam menjawab pertanyaan masyarakat, terutama terkait lahan, agar kejadian serupa tidak terulang ke depan,” pungkasnya.
#Redaksi Mata Kaltara News














