MKN | TANJUNG SELOR — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kalimantan Utara memonitor sekaligus memverifikasi Sekretariat Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Tanjung Selor.
Kegiatan peninjauan yang berlokasi di Sekretariat PAC Jalan Kamboja, Gang Kita RT 01, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Kaltara, dr. Joni Masri, serta Ketua Bidang Penasehat, H. Yassir Arafat.
Kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltara, Albertus Stephanus Marianus, S.T., yang menekankan pentingnya penguatan struktur partai hingga tingkat akar rumput (grassroots).
Di sela peninjauan, dr. Joni Masri menegaskan bahwa percepatan pembentukan Pimpinan Ranting dan Anak Ranting di seluruh wilayah Kecamatan Tanjung Selor menjadi fokus utama sebagai fondasi konsolidasi organisasi.
”Verifikasi sekretariat ini penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur organisasi. Sesuai arahan Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltara, kita harus segera membentuk ranting dan anak ranting di setiap kelurahan dan desa se-Kecamatan Tanjung Selor agar basis kaderisasi semakin solid,” ujar dr. Joni Masri.
Sementara itu, H. Yassir Arafat menambahkan bahwa kehadiran jajaran pengurus DPD bertujuan memberikan bimbingan teknis, sekaligus memastikan PAC Tanjung Selor telah memenuhi Standar Operasional Organisasi. Kunjungan ini diharapkan menjadi stimulan bagi pengurus tingkat cabang untuk merealisasikan kelengkapan struktur kepengurusan dalam waktu dekat.
Selain verifikasi administrasi dan sarana, kegiatan ini menjadi momentum evaluasi kinerja PAC Tanjung Selor dalam menjalankan roda organisasi. Kesiapan struktur hingga tingkat Anak Ranting dipandang strategis agar partai dapat lebih efektif menyerap aspirasi masyarakat setempat, sekaligus mematangkan persiapan menghadapi dinamika politik menuju 2029 di Kabupaten Bulungan maupun Kalimantan Utara.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta kegiatan monitoring dan keterangan resmi pengurus DPD serta PAC PDI Perjuangan Tanjung Selor. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang konfirmasi serta Hak Jawab bagi pihak terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Sumber : PAC PDI P Tanjung Selor
DPD PDI Perjuangan Kaltara Minta PAC Tanjung Selor Percepat Pembentukan Anak Ranting














