MKN | TANJUNG SELOR — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan yang diajukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LB terhadap pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kabupaten Bulungan. Kasus ini berfokus pada persoalan penerbitan ijazah Paket A.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan pada tahap pemeriksaan berkas serta klarifikasi dari pihak pelapor maupun terlapor.
Kapolresta Bulungan melalui Wakasat Reskrim Polresta Bulungan, Iptu Prawoto, menyampaikan bahwa tim penyidik sedang meneliti berkas dokumen yang diserahkan oleh kedua belah pihak guna memastikan titik terang perkara tersebut.
“Berdasarkan informasi dari penyidik yang menangani, hingga saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan pemberkasan dari kedua belah pihak,” ujar Prawoto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2026).
Prawoto menambahkan, guna mendalami aspek legalitas dan aturan main penyelenggaraan pendidikan nonformal, pihak kepolisian merencanakan pemeriksaan terhadap saksi ahli serta pejabat dari Dinas Pendidikan setempat.
“Kemungkinan akan ada tahapan pemeriksaan terhadap ahli maupun pihak Dinas Pendidikan karena ini terkait dengan legalitasnya,” jelasnya.
Dalam penanganannya, kepolisian mengimbau masyarakat untuk memberikan waktu kepada penyidik agar dapat bekerja secara objektif dan tuntas. Kendala penyesuaian jadwal antara penyidik, pelapor, dan terlapor menjadi salah satu faktor yang memengaruhi dinamika waktu pemeriksaan.
“Kami berharap masyarakat mempercayakan proses penyelidikan ini hingga tuntas dan berikan kami waktu, karena kadang kita juga mendapat kendala penyesuaian waktu, baik saat pemeriksaan pelapor maupun terlapor,” pungkas Prawoto. Polresta Bulungan memastikan setiap tahapan penanganan perkara akan disampaikan secara transparan kepada publik.
Dinamika Aturan Hukum dan Tata Kelola Ijazah PKBM
Di luar proses penyelidikan kepolisian, penanganan persoalan ijazah dan penyelenggaraan PKBM mengacu pada serangkaian regulasi nasional yang memisahkan antara kekeliruan administratif, fleksibilitas pendidikan nonformal, serta pelanggaran standar mutu pendidikan:
Penanganan Kesalahan Teknis Dokumen (NISN)
Merujuk pada Permendikbud No. 29 Tahun 2014 hingga Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024, kesalahan ketik atau bekas hapusan pada ijazah asli tidak dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen. Negara mengklasifikasikannya sebagai kekeliruan administratif yang solusinya dilakukan menerbitkan Surat Keterangan (SK) Pembetulan dari instansi/satuan pendidikan berwenang.
Karakteristik Fleksibilitas Pendidikan Nonformal
Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pendidikan nonformal berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal. Aturan ini memberikan ruang fleksibilitas bagi PKBM dalam hal beban belajar dan skema cut-off pendaftaran, sehingga tidak bisa disamakan secara kaku dengan sekolah formal.
Keabsahan Kelulusan vs Sinkronisasi Data Komputer
Meskipun terdapat perbedaan batas waktu (cut-off) sinkronisasi Dapodik antara PKBM dan Dinas Pendidikan, keabsahan proses belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran fisik selama 3 tahun, dibimbing pengajar, memiliki rekam nilai, dan lulus ujian, tetap dilindungi oleh Pasal 61 UU Sisdiknas. Ketidaksesuaian data teknis pada komputer dinas tidak secara otomatis membatalkan status kelulusan siswa selama proses pembelajaran riil terpenuhi.
Ketentuan Masa Studi Normal (Minimal 3 Tahun
Meski PKBM memiliki fleksibilitas, regulasi melarang keras penerbitan ijazah secara instan. Bagi warga belajar yang memulai pendidikan dari nol (tanpa riwayat rapor jenjang sebelumnya), aturan Dapodik dan UU Sisdiknas mewajibkan durasi studi normal selama 3 tahun untuk Paket A, B, maupun C. Penerbitan ijazah dalam waktu 1 tahun tanpa riwayat akademik yang valid merupakan bentuk pelanggaran garis linimasa akademik.
Kewajiban Kepemilikan Rapor dan Akuntabilitas Lembaga
Setiap lembaga PKBM resmi diwajibkan menyusun dan menerbitkan rapor (termasuk e-Rapor) sebagai bukti pertanggungjawaban evaluasi belajar. PKBM yang tidak memiliki atau tidak menyelenggarakan sistem penilaian/rapor dikategorikan melakukan pelanggaran administratif berat, melanggar Standar Nasional Pendidikan (PP No. 57/2021), UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berpotensi mengarah pada maladministrasi pelayanan publik (UU No. 25/2009) dan indikasi ketidaksesuaian tata kelola dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun secara berimbang berdasarkan fakta keterangan narasumber.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Syam/red)














