Breaking News

Plt BKD Kaltara Pastikan Pelantikan 6 dan 20 Februari Sesuai Regulasi

Pelantikan

MKN | TANJUNG SELOR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Amriampa, memastikan dua prosesi pelantikan pejabat pada Jumat (6/2) dan Jumat (20/2) telah melalui mekanisme legal yang ketat dan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Andi, setiap pergeseran jabatan merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dalam mempercepat pelayanan publik, khususnya menghadapi tantangan kinerja pemerintahan tahun 2026.

banner 325x300

“Baik pada pelantikan 6 Februari maupun 20 Februari, tidak ada jabatan yang tumpang tindih atau dobel. Semua proses sudah mengantongi persetujuan dari Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN,” tegasnya.

Ia menjelaskan, di era digitalisasi birokrasi saat ini, praktik tumpang tindih jabatan tidak mungkin terjadi. Seluruh proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) harus melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dipantau langsung oleh pusat.

Pejabat yang dilantik, lanjutnya, telah memperoleh persetujuan resmi dari BKN melalui Deputi Wasdal. Setelah pelantikan, Surat Keputusan (SK) juga wajib diinput kembali ke dalam Sistem Informasi ASN (SI ASN) milik BKN sebagai bagian dari pembaruan data kepegawaian.

Andi menegaskan bahwa Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN menjadi dasar utama dalam setiap pelantikan. “Pertek itu harga mati. Pejabat tidak boleh dan tidak bisa dilantik dengan jabatan yang berbeda dari yang tercantum dalam Pertek. Jika melanggar, sistem secara otomatis akan menolak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan kembali hakikat seorang abdi negara. Setiap ASN, kata dia, telah bersumpah untuk setia pada regulasi dan siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi.

“Pelantikan ini bukan tentang kepentingan individu, melainkan murni kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan jabatan dan melakukan penyegaran agar kinerja Pemprov semakin solid,” tambahnya.

BKD Kaltara memastikan seluruh prosedur pelantikan berada dalam koridor hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dengan dasar tersebut, Andi menilai sorotan terhadap pelantikan yang dilaksanakan tidak berdasar dan cenderung mengarah pada fitnah.

“Jabatan adalah amanah. Kami di BKD bertugas memastikan semua sesuai regulasi agar birokrasi Kaltara tetap sehat, transparan, dan akuntabel. Jadi, isu maladministrasi itu sama sekali tidak benar,” tutup Andi Amriampa.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *