Mata Kaltara News – Tanjung Selor – Melalui penasehat hukum (PH)-nya, dan pihak keluarga MP, salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara, menyerahkan uang sejumlah Rp 1,38 miliar (sesuai jumlah aliran yang mengalir ke MP) ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara).
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara di Jalan Ahmad Yani Tanjung Selor pada Senin (22/09/2025).
Uang yang diserahkan ini, merupakan pengembalian kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) pada Dinas PUPR dan Perkim Kaltara.
Di mana, hasil penghitungan, diperkirakan kerugian negara yang diakibatkan sebesar kurang lebih Rp 2,3 miliar. Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Kaltara untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
“Kami Penasehat Hukum dan Keluarga MP mengembalikan semua aliran dana yang masuk ke rekening MP sebesar Rp 1.385.000.000 ke rekening penitipan kejaksaan,” kata Oche William Keintjem SH, MH, selaku perwakilan PH dari MP.
Selaku PH dan Keluarga,
dikatakan Oche, akan mengikuti proses hukum yang akan berlanjut dengan keyakinan bahwa MP tidak ada niat merugikan negara.
Ditegaskan, MP adalah tokoh muda masyarakat Dayak yang berasal dari Kaltara dan pimpinan partai politik di Kaltara. Tentu sangat mendukung pembangunan di Kalimantan Utara.
“Karena proyek BPSDM sudah menetapkan beberapa tersangka, maka dengan ini kami dari pihak keluarga menitipkan dana dengan penuh kerelaan sebagai bukti itikad baik kami agar ada jaminan tidak ada kerugian negara,” ujarnya.
“Seandainya pun nanti di pengadilan MP dinyatakan bersalah maka tentu seperti himbauan Bapak Prabowo untuk dimaafkan bagi yang mengembalikan dana dengan harapan menjadi pertimbangan para penegak hukum kita,” lanjut dia .
Selaku PH, dirinya sangat yakin MP bukan aktor dalam kegiatan proyek ini.
Apalagi dalam kegiatan pembangunan BPSDM, MP bukan kontraktor, bukan pejabat negara, yang memutuskan pemenang proyek tersebut.
“Biarlah hakim yang akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, mewakil keluarga MP mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kaltara karena telah memfasilitasi kami menyampaikan pengembalian uang negara tersebut.
“Kami tim PH dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum “Efendi.SH.Mhum & Rekan” yang diwakili oleh Oche William Keintjem, SH, MH beserta keluarga besar Mikael Pai meminta kepada masyarakat untuk mengedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah terhadap keluarga besar Bapak Mikael Pai hingga persidangan selesai dengan adanya putusan dari pengadilan,” tutupnya.(*)














