Breaking News

Pemprov Kaltara Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

Pencegahan

MKN | TANJUNG SELOR – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026.

Surat edaran tersebut diterbitkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, sebagai langkah tegas menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

banner 325x300

SE bernomor 700.1.2.2/0872/INSPEKTORAT/GUB itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam surat edarannya, gubernur menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemprov Kaltara dilarang meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam peringatan Idulfitri 1447 H/2026 M.

“Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi,” tegasnya.

Selain itu, permintaan dana atau hadiah, termasuk sebagian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nama apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi, dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Untuk gratifikasi berupa makanan dan minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun demikian, tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan ke KPK.

Tak hanya itu, gubernur juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk oleh ASN maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pemprov Kaltara turut mengimbau masyarakat, instansi, lembaga, dan pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” pungkasnya. (dkisp)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *