Breaking News

Datuk Buyung Perkasa : Plt BKD Kaltara diduga Langgar Aturan

Kaltara
Datu Buyung Perkasa menduga, pelanggaran masa jabatan juga mengungkap adanya potensi ketidaktransparan administrasi dalam pengangkatan Plt BKD

Mata Kaltara News – Status Pelaksana Tugas ( Plt ) kepala dinas Di Pemerintah Provinsi  Kalimantan Utara ( Kaltara ) menjadi sorotan, pasalnya, salah satu posisi Plt Kepala dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi  Kaltara diduga menyalahi aturan, terutama terkait masa jabatan yang melebihi ketentuan

Saat ini, tercatat ada 3 jabatan pimpinan tinggi di Pemprov Kaltara belum diisi pejabat definitif diantaranya Kepala Badan Kepegawaian, yang diketahui sudah dijabat Plt selama 2 tahun lebih

banner 325x300

Padahal, berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor I/SE/I/2020 masa jabatan Plt maksimal hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali untuk tiga bulan berikutnya. Artinya seorang Plt hanya dapat menjabat paling lama 6 bulan

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara ditujuk melalui Surat Keputusan ( SK ) yang diterbitkan oleh Gubernur Kaltara Dr.H. Zainal A Paliwang, S.H.,M.Hum pada bulan Juni Tahun 2023, masa jabatan Plt tersebut diperpanjang hingga lebih dari 2 tahun

Hal tersebut mendapat perhatian khusus dari Datu Buyung Perkasa selaku Pemerhati Tata Naskah dan mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan Kepegawaian

Jika mengacu pada aturan BKN, masa jabatan Plt tidak boleh melebihi enam bulan. Jika ada kebutuhan untuk memperpanjang, harus ada proses penujukan ulang sesuai regulasi,”kata Datuk Buyung Perkasa Rabu ( 23/7/2025)

Datu Buyung Perkasa menduga pelanggaran masa jabatan juga mengungkap adanya potensi ketidak transparan administrasi dalam pengangkatan Plt BKD

Dia juga mempertanyakan apakah perpanjangan penujukan Plt BKD Telah dikomunikasikan Kembali pada Gubernur sebab penujukan Plt BKD jauh sebelum Pilgub kemarin

#Redaksi Mata Kaltara News

banner 325x300
Penulis: Redaksi Mata Kaltara NewsEditor: Mata kaltara NewsSumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *