Diumumkan kepada masyarakat bahwa telah hilang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama JUNAIDI dengan keterangan sebagai berikut;
No Hak : 16065071.100629
NIB : 1606507.00561
Luas : 5.000m²
Terletak di : Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Pemohon Sertifikat pengganti;
Nama : Antonius Eda
Tempat Tanggal Lahir : Tarakan, 28 november 1965
Nik : 65052811650001
Alamat : Desa Apung
Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan Nomor 1417/2026, tanggal 08 maret 2026, Sebidang tanah dimaksud tercatat sebagai berikut ;
Pemegang Hak Sah : Junaidi
Sertifikat Hak Milik : 16060507.1.00629 Desa Apung
Luas : 5.000m²
Asal Hak : Pemberian Hak
Status Buku Tanah : Aktif
Sertifikat atas nama sdr Junaidi dinyatakan hilang dan saat ini sedang dalam proses permohonan penerbitan Sertifikat Pengganti di Kantor pertanahan Kabupaten Bulungan.
Namun bila dalam waktu 1(satu) bulan sejak pengumuman ini di terbitkan terdapat pihak yang merasa memiliki kepentingan atau keberatan atas bidang tanah dimaksud, agar segera menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan.
Untuk diketahui sampai batas waktu tersebut tidak terdapat keberatan, maka akan di proses penerbitan sertifikat pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tanjung Selor, 11 maret 2026
ANTINIUS EDA














