Djufri Budiman : Kita Akan turun kelapangan
Mata Kaltara News, Malinau – Salah Satu Perusahaan Tambang di Kabupaten Malinau – Kalimantan Utara, PT. Kalimantan Prima Utama Coal ( KPUC ) , Perusahaan Tambang ini diduga telah membuang limbah ke Sungai Seturan , Sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Menurut Warga, Perusahaan Tambang tersebut telah beroperasi di daerah tersebut selama beberapa tahun, namun baru-baru ini mereka menemukan adanya perubahan pada kualitas air sungai.
Warga setempat telah melaporkan dugaan ini kepada pihak berwenang dan meminta agar perusahaan tambang tersebut segera dihentikan kegiatannya .
sampai dilakukan investigasi lebih lanjut.
“Kami tidak ingin lingkungan kami rusak dan kesehatan kami terancam karena kegiatan perusahaan tambang yang tidak bertanggung jawab,” tutur salah satu warga.
Pihak berwenang telah berjanji untuk melakukan Investigasi dan mengambil tindakan jika perusahaan tambang tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami akan Turun kelapangan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ungkapnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi perusahaan tambang dan pihak berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Foto : PT KPUC, Membuang Limbah tambang (Sumber Warga)
Tindakan ini tidak hanya melanggar regulasi yang berlaku dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.
Pencemaran Air Limbah dari Aktivitas Penambangan Batu bara mengandung berbagai zat kimia berbahaya, seperti logam berat dan senyawa beracun, yang dapat mencemari kualitas air sungai.
Pencemaran Air ini tidak hanya berdampak pada kehidupan biota Sungai, tetapi juga pada masyarakat yang menggunakan Air Sungai tersebut sebagai Sumber Air minum dan kebutuhan sehari-hari.
Dikomfirmasi Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol.Ronal Purba, ” Sudah di sampaikan ke Kasat Reskrim Polres Malinau Untuk di Tindak lanjuti ‘. ujarnya .
Untuk tindak Kerusakan Ekosistem Akibat langsung dari pembuangan limbah tambang ke sungai adalah kerusakan ekosistem . Lumpur dan kotoran dari proses penambangan dapat menyebabkan pendangkalan sungai, perubahan aliran sungai, serta kerusakan terhadap habitat dan Biota Sungai .
Ketua Dewan Komisi III Provinsi Kalimantan Utara Jufrie Budiman, yang dikonfirmasi melalui Watshapnya , Kita perlu turun kelapangan untuk memastikan kebenarannya .
Sangat di sayangkan bila itu benar , karna dampak dari limbah tersebut sangat merugikan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
” Saya sudah berkoordinasi dengan DLH kaltara untuk bersama turun kelapangan” . tuturnya. (run).














