Breaking News

Warga Bunyu Barat Bulungan Keberatan Dengan KKP Lakukan Penggusuran Lahan

Bunyu Barat

MKN | Bulungan – Warga Bunyu Barat, Kabupaten Bulungan, Syadriansyah, menyatakan keberatan atas penggusuran lahan yang dilakukan pemerintah melalui program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Menurut Syadriansyah, lahan yang digusur tersebut berada di wilayah Jalan Dewa Ruci, Bunyu Barat, dan merupakan milik almarhum ayahnya, Hamzah (Ujang Gajah), yang hingga kini tidak pernah dilepaskan ataupun dihibahkan secara sah.

banner 325x300

Ia menegaskan, almarhum ayahnya tidak pernah menghibahkan ataupun menjual tanah tersebut kepada almarhum Jimmy Poetra Santoso maupun kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan.

“Yang benar adalah pada tahun 1997/1998, Jimmy hanya membeli tanah ukuran 65 x 65 meter dengan harga Rp6.500.000, dibayar secara bertahap,” jelasnya.

Kronologi Jual Beli Tahun 1997

Syadriansyah memaparkan, pada tahun 1997 sekitar pukul 19.30 WITA usai salat Magrib, Jimmy datang langsung ke rumah ayahnya di Jalan Bangsal Tengah untuk menyampaikan niat membeli tanah.

Keesokan harinya, ia bersama almarhum Hamzah melakukan pengecekan dan pengukuran lokasi. Tanah yang disepakati untuk dijual berukuran panjang 65 meter dan lebar 65 meter (65 x 65 meter), dengan batas alam berupa sungai kecil.

Setelah itu, sekitar pukul 08.00 pagi, mereka mendatangi rumah Jimmy di kawasan Pangkalan. Dalam pertemuan tersebut, Jimmy menyampaikan permohonan tambahan, yakni meminta lahan berukuran 10 x 200 meter untuk dijadikan badan jalan menuju ke laut.

Awalnya, almarhum Hamzah menolak karena tanah tersebut tidak untuk diperjualbelikan. Namun setelah dijelaskan akan digunakan sebagai akses jalan/jembatan, akhirnya disetujui pemberian lahan 10 x 200 meter sebagai badan jalan.

Adapun pembayaran pembelian tanah 65 x 65 meter disepakati Rp6.500.000, dengan pembayaran pertama Rp2.500.000. Dalam kuitansi tertulis nilai Rp6.500.000 sebagai ganti rugi lahan seluas 65 x 65 meter.

Syadriansyah menegaskan, tanah yang berada di belakang lahan 65 x 65 meter tersebut tetap milik almarhum Hamzah dan tidak pernah dijual maupun dihibahkan kepada Jimmy.

Dipersoalkan Hibah 42 Hektare

Namun belakangan diketahui, Jimmy disebut menghibahkan lahan seluas kurang lebih 42 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan, yang di dalamnya termasuk tanah milik almarhum Hamzah.

Menurut Syadriansyah, hibah tersebut cacat hukum karena yang berhak menghibahkan adalah pemilik sah tanah, yakni almarhum Hamzah, bukan Jimmy.

Saat ini, di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan dan pagar, dan beredar informasi bahwa kawasan tersebut akan dibangun perkampungan nelayan melalui program KKP.

“Saya menyatakan keberatan karena saya adalah saksi langsung proses jual beli saat itu. Kami tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah di belakang itu kepada siapa pun, termasuk kepada almarhum Jimmy,” tegasnya.

Ia pun meminta keadilan dan klarifikasi dari pihak terkait atas persoalan tersebut. (Syam)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *