Mata Kaltara News, Bulungan – Pada hari Selasa, 2 September 2025, seorang warganet mengeluh di grup Facebook tentang tagihan air PDAM yang mencapai Rp400.000, padahal biasanya hanya sekitar Rp200.000.
Keluhan ini mendapat tanggapan serupa dari warganet lain, yang juga merasa bahwa tarif air PDAM Bulungan “mencekik”.
Beberapa warganet menyerukan untuk melakukan demonstrasi, sementara yang lain hanya menginginkan penjelasan. Akun yang diduga milik Direktur PDAM Bulungan, Eldiansyah, terlihat aktif menjawab komentar, namun banyak warganet yang tidak puas dengan jawabannya. Keluhan dan keinginan untuk berdemonstrasi terus bermunculan
Penulis menjelaskan bahwa masyarakat sedang terhimpit akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang dimulai awal tahun 2025.
Dampak langsungnya terasa pada sektor-sektor seperti perhotelan, perdagangan, transportasi, makanan dan minuman, serta perbankan. Namun, karena adanya keterkaitan antar sektor ekonomi, dampak tidak langsung dari kebijakan ini mulai meluas dan menyebabkan kelesuan ekonomi.
Kenaikan tarif air PDAM pada bulan Juni 2025 mulai terasa pada awal September, memicu keluhan dan rencana demonstrasi.
Penulis berpendapat bahwa meskipun demonstrasi adalah hak yang dijamin undang-undang, protes yang menuntut penurunan tarif seringkali menimbulkan kericuhan.
Untuk mencegah hal serupa terjadi di Bulungan dan Kaltara, penulis menyarankan Bupati Bulungan dan Gubernur Kaltara untuk segera menurunkan tarif air.
Menurut Peraturan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025, kenaikan tarif air PDAM Bulungan terlalu besar, yaitu 40% untuk kategori subsidi dan 100% untuk non-subsidi. Direktur PDAM berargumen bahwa kenaikan ini diperlukan karena tingginya biaya operasional, termasuk bahan kimia dan BBM.
Namun, penulis menilai alasan ini kurang tepat, karena data BPS 2024 menunjukkan bahwa biaya bahan kimia hanya sekitar 9,14% dan BBM hanya sekitar 1,4% dari total input produksi.
Alasan lain yang disampaikan adalah perlunya penambahan jaringan air karena jumlah pelanggan yang terlalu banyak. Penulis juga tidak setuju dengan alasan ini, karena PDAM Bulungan baru-baru ini justru membangun pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) dan merenovasi kantor, yang bukan merupakan penambahan jaringan air.
Direktur juga beralasan bahwa kenaikan ini adalah rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar PDAM menjadi lebih baik. Penulis menganggap alasan ini juga kurang tepat, karena seharusnya BPKP turut mempertimbangkan dampak kenaikan tersebut terhadap warga. Penulis menyimpulkan bahwa berbagai alasan yang disampaikan pihak PDAM terkesan dibuat-buat dan tidak cukup kuat untuk mempertahankan tarif.
Untuk menurunkan tarif sesuai tuntutan rakyat Bulungan, penulis menawarkan beberapa solusi:
Menurunkan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas. Penulis menyarankan Gubernur Kaltara untuk mengkaji ulang Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.757/2021 yang menjadi patokan tarif, dan menurunkannya hingga batas yang tidak merugikan PDAM tetapi juga tidak mencekik masyarakat.
Interpolasi dari Tarif Sebelumnya.
Penulis mengusulkan penetapan tarif baru di antara tarif lama dan tarif baru saat ini, misalnya Rp5.000 untuk tarif non-subsidi yang sebelumnya Rp3.500 dan kini menjadi Rp7.000.
Mengurangi Komponen Input Produksi.
Berdasarkan data BPS 2024, pengeluaran terbesar PDAM adalah untuk “pengeluaran lain” (59,61%), diikuti oleh listrik (16,22%), operasional (13,64%), bahan kimia (9,14%), dan BBM (1,4%). Penulis menyarankan agar semua komponen biaya ini, terutama “pengeluaran lain”, dikurangi secara signifikan
Mengikuti Pertumbuhan Inflasi.
Kenaikan tarif yang masuk akal adalah dengan asumsi inflasi 5% per tahun.
Jika tarif belum pernah naik sejak 2016, maka kenaikan yang wajar adalah 45% selama 9 tahun.
Mengurangi Nilai Balas Jasa.
Penulis mengutip data BPS 2024 yang menunjukkan bahwa nilai balas jasa untuk gaji, tunjangan, bonus, dan asuransi mencapai miliaran rupiah. Untuk mengurangi tarif, nilai balas jasa ini perlu dikurangi, terutama untuk tingkat pimpinan.
Mengubah Kategori Pengguna Air.
Solusi ini mengusulkan perluasan kategori subsidi agar rumah tangga hanya dikenakan tarif Rp3.500, terlepas dari jumlah pemakaian atau luas bangunan. Dengan demikian, kenaikan signifikan hanya akan berlaku untuk bisnis dan industri besar.
Menghentikan Semua Proyek.
Penulis menyarankan PDAM untuk menghentikan proyek-proyek yang membebani keuangan perusahaan, seperti proyek renovasi kantor dan pabrik AMDK. Ke depan, proyek sebaiknya dilaksanakan melalui mekanisme Kemitraan Pemerintah-Swasta (KPS) agar tidak menambah beban keuangan PDAM.
Pemerintah Kabupaten Menambah Penyertaan Modal.
Sebagai pilihan terakhir, jika PDAM tidak memungkinkan untuk menurunkan tarif karena beban keuangan yang besar, Pemerintah Kabupaten dapat menambah modal untuk mengatasi beban tersebut.
Penulis menutup opininya dengan mengimbau PDAM untuk mempublikasikan laporan keuangan tahunan, proyeksi laba, dan rincian biaya operasional sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga mengimbau warga Bulungan untuk tetap rasional dan berdemonstrasi secara damai dengan tujuan yang jelas, serta bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Bulungan dan DPRD Provinsi Kaltara melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Terakhir, ia memohon kepada Bupati Bulungan dan Gubernur Kaltara untuk segera menurunkan tarif.(*)














