MKN | SITUBONDO – Anggota FERADI WPI, Rasyidi alias Didik Castielo, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Situbondo untuk mengajukan permohonan penggunaan Mediator Non Hakim.
Langkah ini diambil sebagai solusi strategis demi penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, efisien, dan berbiaya ringan, serta menjaga hubungan baik antar pihak tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Menurut Didik, mediasi merupakan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan visi FERADI WPI yang digagas Ketum Donny Andretti untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia melalui mediator yang profesional dan terlatih. (sahran)














