Breaking News

Sekprov Buka Uji Kompetensi JPT Pratama, Tekankan Sistem Merit ASN

Uji kompetensi

MKN | TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya memperkuat kualitas birokrasi melalui pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026.

Mewakili Gubernur Kaltara, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, membuka kegiatan tersebut di Laboratorium CAT Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (22/4/2026).

banner 325x300

Dalam sambutannya, Denny menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk komitmen terhadap penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini untuk memastikan prinsip Job Person Fit, yaitu kesesuaian antara kemampuan yang dimiliki dengan jabatan yang diemban,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tantangan pembangunan di Kaltara ke depan semakin kompleks, sehingga diperlukan birokrasi yang kuat dan mampu memberikan arah strategis di masing-masing perangkat daerah.

Dalam proses evaluasi, tim panitia seleksi akan menilai berbagai aspek, mulai dari kompetensi kepemimpinan, manajerial, teknis hingga sosial kultural.

Denny memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif dan transparan. Hasil penilaian nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan kepegawaian, termasuk rotasi, mutasi, serta penguatan kapasitas kepemimpinan.

“Penilaian ini dilakukan secara objektif. Profesionalisme adalah hal utama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya penempatan pejabat sesuai kompetensi sebagai dasar dalam membangun birokrasi yang sehat.

Denny meminta seluruh peserta mengikuti proses dengan jujur dan penuh integritas serta menjadikannya sebagai momentum evaluasi diri.

“Manfaatkan ini untuk evaluasi diri dan tunjukkan komitmen terhadap pelayanan publik,” pungkasnya.

Adapun tahapan kegiatan dimulai dari pengumuman pada 14 April 2026, penelusuran rekam jejak pada 20 April 2026, penulisan makalah pada 22 April 2026, wawancara pada 24–25 April 2026, pengolahan hasil pada 27–28 April 2026, hingga penyampaian hasil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 29 April 2026. (dkisp)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *