Breaking News

MK Tegaskan Perlindungan Mutlak Wartawan, AKPERSI Serukan Jurnalis Jangan Takut Ungkap Kebenaran

AKPERSI

MKN, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan yang dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 325x300

MK menekankan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik wajib ditempuh melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian Dewan Pers, termasuk pendekatan restorative justice. Aparat penegak hukum dinilai tidak dibenarkan memproses laporan terhadap wartawan sebelum mekanisme tersebut dijalankan.

Menanggapi hal itu, Rino Triyono menegaskan bahwa putusan MK menjadi tameng konstitusional bagi kemerdekaan pers dan sekaligus menutup ruang kriminalisasi wartawan dengan menggunakan pasal-pasal di luar UU Pers.

“Putusan ini memperjelas bahwa praktik kriminalisasi jurnalis tidak dapat dibenarkan. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers, dan kini perlindungan itu diperkuat oleh MK,” tegas Rino.

Ia juga menyerukan kepada seluruh jurnalis agar tidak gentar dalam mengungkap fakta dan kebenaran, dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

“Pers adalah pilar demokrasi. Jangan takut menulis kebenaran, tetapi tetap profesional dan beretika. AKPERSI akan berdiri di garda terdepan membela wartawan dari segala bentuk intimidasi dan pembungkaman,” pungkasnya.

Rilis Resmi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *