Michael : Kompensasi ini adalah bentuk harmonisasi Perusahaan dengan Warga
Tana Tidung – Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga di Empat Desa – Kecamatan Betayau – Kabupaten Tana Tidung Oleh Perusahaan Perkebunan Sawit
PT. SANJUNG MAKMUR , Selesai (17/05/2025).
Pembayaran Ganti rugi lahan kepada warga masyarakat Desa
Mandupo, Desa Periuk, Desa Bebakung dan Masyarakat Desa Kujau Kecamatan Betayau , Kabupaten Tana Tidung . Pembayaran ini dilakukan sebagai bentuk kompensasi atas Penggunaan lahan Warga untuk Kegiatan Perkebunan.
Pembayaran Ganti rugi ini dilakukan setelah proses negosiasi yang panjang antara perusahaan dan warga masyarakat. Pihak perusahaan telah berkomitmen untuk membayar ganti rugi yang adil dan transparan kepada warga yang terdampak.
Warga masyarakat yang menerima pembayaran ganti rugi ini menyambut baik langkah perusahaan dan mengapresiasi transparansi dan keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan masalah lahan.
“Kami sangat berterima kasih atas pembayaran ganti rugi ini. Semoga ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan kami,” kata Kahar , Salah satu Tokoh Masyarakat Kujao Kabupaten Tana Tidung .
Di waktu yang sama Direktur Eksekutif PPPKH – LH Kalimantan Utara ” Michael Yunus ” Mengatakan , Dengan Pembayaran Ganti rugi ini, diharapkan hubungan antara perusahaan dan warga masyarakat dapat semakin harmonis dan kegiatan perkebunan dapat berjalan dengan lancar.
Perusahaan juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan warga masyarakat dan pemerintah setempat untuk memastikan kegiatan perkebunan berjalan sesuai dengan peraturan dan kepentingan masyarakat.***














