Mata Kaltara News – Bulungan, Senin 5 Mai 2025 Perusahaan Galian C PT Integritas Perkasa Kontruksi (IPK) telah beroperasi di Desa Mangku Padi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Diduga kuat tanpa memiliki izin yang sah.
Hal ini telah memicu kekhawatiran masyarakat setempat, karena operasional perusahaan tersebut dapat berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Sudah beberapa bulan perusahaan tersebut beroperasi, tapi kami belum tau kalau Perusahaan ini tidak memiliki izin. Kami khawatir akan dampaknya pada lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Ilham Selaku Ketua Pusaka Mangku Padi.
Pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas hal ini. Namun, diperlukan tindakan cepat dari pemerintah setempat untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Segera kita akan melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari perusahaan tersebut. Jika memang benar bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin, maka dalam waktu dekat kita akan turun ke lokasi untuk mengarahkan pihak perusahaan untuk mengurus izin sesuai regulasi. Tapi jika tidak mau mengikuti arahan dinas, maka kita akan mengambil tindakan tegas,” kata Hairul Anwar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara.
Hasil Investigasi Media Mata Kaltara News Dilapangan menemukan Pt IPK sudah satu tahun lebih telah beroperasi, dalam satu hari PT. IPK menghasilkan pasir dan batu kerikil 40 Kubik sampai 60 Kubik
Selain itu Perusahaan PT IPK ( Integritas Perkasa Kontruksi) Beroperasi di sungai yang air nya digunakan Masyarakat sekitar untuk kebutuhan sehari – hari
#Tim Mata Kaltara News














