Breaking News

Pemprov Kaltara Terbitkan Edaran Optimalisasi PAD, Perusahaan Wajib Taat Pajak

Optimalisasi

MKN | TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan kebijakan strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 500.13.2/1497/B-ABANG/GUB yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi pembayaran pajak daerah serta mendorong penempatan modal di bank yang beroperasi di Kaltara.

banner 325x300

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung gubernur untuk memaksimalkan potensi PAD sesuai kewenangan daerah.

Menurutnya, ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih cukup tinggi, sementara alokasinya terbatas dan berpotensi menurun di tengah dinamika global.

“Kita harus mulai mandiri secara fiskal dan memanfaatkan potensi yang ada,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Dalam edaran tersebut, perusahaan diwajibkan membayar pajak daerah secara tertib, di antaranya Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Selain itu, perusahaan juga didorong menggunakan kendaraan berpelat nomor Kalimantan Utara (KU), membayar pajak alat berat, membuka kantor cabang di Tanjung Selor bagi yang beroperasi dari luar daerah, serta menempatkan dana operasional dan Corporate Social Responsibility (CSR) pada bank yang beroperasi di wilayah Kaltara.

Denny menilai masih banyak potensi pajak yang belum tergarap optimal, meski nilai investasi di Kaltara cukup besar.

“Investasi yang masuk nilainya besar, sehingga kontribusinya terhadap PAD juga harus optimal,” katanya.

Untuk memastikan kepatuhan, Pemprov Kaltara akan melakukan pengawasan melalui tim optimalisasi PAD. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga evaluasi perizinan.

Ia juga menyoroti pentingnya penertiban kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat luar daerah.

“Jalan di Kaltara digunakan, maka kewajiban pajaknya juga harus dibayarkan di daerah ini,” tegasnya.

Selain pajak, Pemprov Kaltara turut mendorong agar program CSR perusahaan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran bagi masyarakat.

“CSR perlu disinergikan dengan pemerintah agar mendukung pembangunan, baik infrastruktur maupun layanan publik lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltara, Sapi’i, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Dengan optimalisasi berbagai potensi tersebut, Pemprov Kaltara berharap kemandirian fiskal semakin meningkat dan pembangunan dapat berjalan lebih cepat serta merata. (dkisp)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *