Breaking News

Pemprov Kaltara Bergerak Cepat Tindaklanjuti Perpres 139/2024, Siapkan Penyesuaian Biro Hukum

Bergerak cepat

MKN | TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat merespons terbitnya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 dengan menyiapkan penyesuaian pada struktur dan fungsi Biro Hukum, Rabu (8/4/2026).

Peraturan tersebut mengatur penataan ulang kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, termasuk pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

banner 325x300

Melihat dinamika tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltara, Iswandi, langsung mengambil langkah cepat. Atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, ia menginisiasi audiensi dengan pemerintah pusat guna memastikan arah kebijakan daerah tetap selaras dengan perubahan di tingkat nasional.

Audiensi yang berlangsung di Kementerian Hak Asasi Manusia tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari perubahan jalur koordinasi, harmonisasi produk hukum daerah, penguatan isu HAM di wilayah perbatasan, penyesuaian sumber daya manusia (SDM), hingga rencana perubahan nomenklatur Biro Hukum.

Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal KemenHAM RI, Novita Ilmaris, yang memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemprov Kaltara. Ia menilai Kaltara menjadi daerah pertama yang proaktif menindaklanjuti perubahan struktur kementerian.

“Ini menjadi langkah yang sangat baik dan responsif. Kaltara menjadi daerah pertama yang secara aktif melakukan penyesuaian pasca restrukturisasi kementerian,” ujarnya.

Lebih lanjut, KemenHAM juga mendorong adanya perubahan nomenklatur Biro Hukum menjadi Biro Hukum dan HAM guna memperkuat dukungan terhadap program-program terkait, termasuk dari sisi pembiayaan.

Rekomendasi tersebut akan didorong oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa Kaltara tidak hanya mengikuti perubahan, tetapi juga berupaya berada di garis depan dalam penyesuaian kebijakan, khususnya dalam memperkuat peran hukum dan HAM di wilayah perbatasan.

(dkisp)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *