Breaking News
Berita  

Pemasangan Jaringan Listrik PLN Untuk PT. IPK Diduga Tidak Sesuai SOP

Mata Kaltara News – BULUNGAN, Aktifitas kegiatan penambangan galian C milik PT Integritas Perkasa Kontruksi (IPK) di desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), diduga kuat tidak sesuai aturan.

Pasalnya, melakukan aktifitas penambangan pasir dan batu diduga kuat tanpa Mengantongi izin yang sah, Selain perusahaan itu PT. Integritas Perkasa Kontruksi ( IPK ) ini juga menggunakan aliran listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN)

banner 325x300

Hasil Investigasi dan penelusuran Media Mata Kaltara News dilapangan menemukan jaringan listrik berdaya tinggi dengan pajang bentangan kurang lebih sekitar 2 kilometer (km) tidak terpasang secara lazim sebagaimana mestinya, Sesuai Standar Operasional ( SOP ) dari PLN.

jaringan listrik Tegangan tinggi yang bentangannya sepanjang Kurang Lebih 2 KM kabelnya hanya mengunakan tiang kayu Reng yang tingginya hanya sekira 30 sampai 40 sentimeter,

Yang lebih mengherankan lagi dekat mesin penyedot pasir dan batu ada kabel listrik yang tertimbun oleh pasir dan tanah selain itu ada juga kabel yang bergulung – gulung diatas sebuah pohon, hal tentu sangat membahayakan bagi para pekerja tambang tersebut dan masyarakat sekitar

Hal itu menjadi mempertanya kita semua keseriusan pihak PLN dalam melakukan pengawasan pasangan jaringan listrik di wilayahnya. apa lagi kawasan itu adalah salah satu kawasan yang menjadi Proyek Startegi Nasional ( PSN ) yang disebut Kawasan industri hijau Indonesia.

Sementara itu Humas PLN UP3 Kaltara, Kurniawan yang dikonfirmasi salah satu media lokal yang ada di Kaltara membenarkan bahwa sumber listrik dari jaringan tersebut berasal dari gardu dan Kwh meter milik PLN

“Posisi gardu dan kwh meter milik PLN sudah sesuai dengan ketentuan dan konstruksi PLN sudah sesuai standar, namun jaringan tersebut milik pelanggan,” kata Kurniawan.

“Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tidak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggung jawab PLN. Ada yang menjadi tanggung jawab pelanggan, tanggung jawab instalatir listrik, dan tanggung jawab lembaga pemeriksa instalasi,” tambah dia, tanpa ingin menyebutkan nama pelanggan tersebut.

Ia menambahkan, batas kewenangan PLN dalam proses penyambungan baru listrik di mulai dari pemasangan jaringan tegangan rendah, sambungan rumah, sampai dengan alat pembatas dan pengukur (kWh Meter & MCB). Meski demikian, penyambungan baru bisa dilakukan setelah pelanggan memiliki sertifikat laik operasi dari lembaga pemeriksa instalasi, membayar biaya pemasangan, dan masih ditambah dengan uang jaminan berlangganan bagi pelanggan meter pasca bayar serta menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN.

“Selanjutnya, pelanggan bertanggung jawab atas instalasi rumah/bangunan. Dalam memasang instalasi, pelanggan dapat menghubungi instalatir dan untuk kepengurusan sertifikat laik operasi, pelanggan dapat berhubungan langsung dengan lembaga pemeriksa instalasi,” ucap Kurniawan.

Untuk diketahui, dari keterangan pihak PLN  UP3 Kaltara tersebut tidak dapat menunjukkan kepada awak media terkait nama pelanggan dan syarat-syarat untuk penambahan instalasi tersebut.

banner 325x300
Penulis: Tim Mata Kaltara NewsEditor: Mata kaltara News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *