Breaking News

Kuasa Hukum Bongkar Bukti Transfer Rp1,06 Miliar, Tuduhan Penipuan BBM terhadap MG–SP Dinilai Kebohongan Publik

BBM

MKN, TANJUNG SELOR – Narasi yang menyebut Margianto (MG) dan Supriyanto (SP) melakukan penipuan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa melakukan pembayaran sepeser pun, dinilai sebagai kebohongan publik yang serius dan menyesatkan. Tim Kuasa Hukum kedua tersangka akhirnya membuka “kotak pandora” dengan membeberkan bukti aliran dana senilai Rp1.068.000.000 yang telah masuk ke pihak pelapor, namun diduga sengaja disembunyikan dari fakta pemberitaan.

Kuasa Hukum MG dan SP, Jerry Fernandez, S.H., C.L.A., menegaskan bahwa klaim pelapor bernama Hamdani yang menyatakan belum menerima pembayaran sama sekali merupakan fabrikasi fakta yang berujung pada pembunuhan karakter (character assassination) terhadap kliennya.

banner 325x300

“Publik seolah disuguhi dongeng bahwa klien kami adalah perampok yang mengambil barang tanpa membayar. Faktanya, kami memegang bukti transfer perbankan yang sah dengan total Rp1,06 miliar. Jika lebih dari 70 persen nilai transaksi sudah dibayar, lalu di mana letak unsur ‘penipuan’ dan ‘niat jahat’-nya?” tegas Fernandez dalam keterangan pers di Tanjung Selor, Kamis (22/1/2026).

Sengketa Dagang Dipaksakan Jadi Pidana

Fernandez menilai perkara ini sejatinya adalah sengketa bisnis atau wanprestasi, namun dipaksakan menggunakan instrumen pidana. Ia menyebut, pelapor diduga menjadikan aparat penegak hukum sebagai alat tekanan atau “debt collector”, padahal perbedaan perhitungan bisnis semestinya diselesaikan melalui jalur perdata.

“Ini murni konflik dagang. Bukan delik pidana. Mengkriminalisasi orang dalam perkara perdata adalah preseden buruk bagi iklim usaha dan kepastian hukum,” ujarnya.

Kecam ‘Trial by Press’ dan Oknum Penyidik

Tim Kuasa Hukum juga melontarkan kecaman keras terhadap tindakan penyidik Polresta Bulungan yang membiarkan identitas dan wajah para tersangka dipublikasikan, padahal perkara masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap. Salah satu tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini bentuk trial by press. Polisi bukan hakim yang berhak memvonis seseorang bersalah di ruang publik. Memamerkan tersangka dalam kasus sengketa bisnis adalah bentuk arogansi kekuasaan dan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri,” tegas Fernandez.

Ia juga menyoroti pernyataan Kasat Reskrim yang mengajak masyarakat lain untuk melapor, yang menurutnya bersifat provokatif, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan aparat penegak hukum yang seharusnya bersikap netral.

Sinyal Perlawanan Hukum Total

Menanggapi apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi, J. Fernandez & Co memastikan tidak akan tinggal diam. Langkah perlawanan hukum total (total legal action) resmi diluncurkan.

“Agenda perlawanan hukum sudah kami susun. Tim pengacara dari Samarinda dan Jakarta telah saya briefing, sebagian bahkan sudah dalam perjalanan menuju Tanjung Selor,” ungkap Fernandez selaku Ketua Tim Penasihat Hukum sekaligus Managing Partner J. Fernandez & Co.

Ia juga melayangkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang terus menyebarkan narasi bahwa kliennya tidak melakukan pembayaran.

“Kami akan menempuh jalur pidana melalui UU ITE dan gugatan perdata terhadap siapa pun yang menyebarkan hoaks. Pengadilan akan membuktikan siapa sebenarnya yang ‘garong’ dan siapa yang menjadi korban kriminalisasi,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *