Mata Kaltara News, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (3/11/2025) ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan keseragaman pemahaman antar perangkat daerah penyelenggara perizinan di lingkungan Pemkab Nunukan.
Perkuat Pemahaman dan Keseragaman Persepsi
Dalam laporannya, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Muhammad Firnanda, menyampaikan bahwa sosialisasi ini memiliki fokus utama untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman persepsi seluruh perangkat daerah terhadap ketentuan baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperjelas mekanisme penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) yang kini menjadi acuan tunggal dalam pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko,” ujar Muhammad Firnanda.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun komitmen bersama antar perangkat daerah agar seluruh kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan pusat. Hal ini diharapkan dapat mendorong sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan beritegrasi.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Investasi
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, R. Iwan Kurniawan, yang mewakili Bupati, secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan substansi dan perubahan penting dari regulasi peraturan pemerintah sebelumnya.
R. Iwan Kurniawan berharap implementasi peraturan baru ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
“Kami berharap dalam penerapannya, peraturan ini dapat mempermudah pengurusan perizinan berusaha, baik bagi instansi Pemda maupun perorangan, sehingga iklim investasi di Nunukan semakin kondusif,” jelas Plt. Sekda.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam melakukan transformasi digital dan birokrasi, sejalan dengan amanat pemerintah pusat untuk menciptakan kemudahan berusaha (ease of doing business) melalui perizinan yang lebih terstruktur dan berbasis mitigasi risiko.
(Teks: Len/Foto: Tan/)
Sumber : PROKOMPIM
Editor: Mata Kaltara News














