Breaking News
Berita  

Andi Muliyono Tekankan Pentingnya “Living Law” dalam Pembentukan Raperda Nunukan

DPRD Nunukan Fokus pada Keadilan Sosial dalam Pembentukan Perda

Living Law

Mata Kaltara News, NUNUKAN – Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH., MH., mengingatkan pentingnya mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat atau living law dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dalam rapat paripurna DPRD Nunukan, Rabu (5/11/2025), Andi Muliyono menyampaikan hal ini saat agenda penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan. Ia menekankan perlunya keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

banner 325x300

“Penyusunan raperda harus memperhatikan konsideran huruf B dalam KUHP baru yang menekankan keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ini penting untuk dikolaborasikan, agar materi raperda tidak hanya sesuai aturan formal, tetapi juga mencerminkan nilai hukum yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.

KUHP baru akan berlaku pada Februari 2026, memberikan waktu bagi Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyesuaikan raperda. “Kita perlu memastikan tidak ada pertentangan antara produk hukum daerah dengan hukum nasional yang akan berlaku,” tegasnya.

Andi Muliyono juga menekankan bahwa pembentukan raperda bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menghadirkan keadilan yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat lokal. “Hukum tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus hidup dalam praktik masyarakat. Itulah esensi dari living law,” jelasnya.

Ia menambahkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat agar setiap raperda dapat diterima dan dijalankan secara efektif, tanpa menimbulkan konflik norma di lapangan.

“Daerah tidak boleh tertinggal dalam merespons perubahan hukum nasional. Raperda yang kita hasilkan harus adaptif dan mencerminkan karakter lokal yang berlandaskan hukum yang hidup,” tambahnya.

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari pembahasan lanjutan tiga Raperda inisiatif DPRD Nunukan. Diharapkan, seluruh fraksi dapat memberikan masukan agar produk hukum daerah memiliki kekuatan legal dan sosial yang seimbang. (*)

Sumber : Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD
Editor: Mata Kaltara News

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *