MKN | TANJUNG SELOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan adanya intervensi dalam penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Bulungan dari Fraksi Gerindra, Lausa Laida.
Dalam keterangannya pada Selasa (7/4/2026), Achmad Djufrie menekankan bahwa semua pihak harus bersikap bijak dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Achmad Djufrie mengingatkan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Ia meminta publik untuk tidak menghakimi sebelum adanya ketetapan hukum yang pasti.
“Dalam setiap proses hukum, kita wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Djufrie.
Ia juga membantah dengan tegas adanya keterlibatan atau tekanan politik terhadap penyidik. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki independensi yang harus dijaga oleh semua elemen masyarakat maupun pejabat publik.
Menanggapi isu operasional dan pengambilan keputusan di lembaga legislatif, Djufrie menjelaskan bahwa DPRD Kaltara bekerja berdasarkan prinsip kolektif kolegial. Hal ini ditegaskannya untuk meluruskan persepsi bahwa keputusan dewan berada di tangan individu pimpinan.
Setiap langkah strategis merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh anggota dewan, Djufrie memastikan AKD DPRD Kaltara telah terbentuk lengkap melalui mekanisme rapat paripurna sesuai tata tertib yang berlaku.
Terkait masalah etik anggota, ia menegaskan bahwa DPRD memiliki Badan Kehormatan (BK) yang bekerja sesuai regulasi ketatanegaraan.
Selain menanggapi isu hukum, Ketua DPC Partai Gerindra Bulungan ini juga menyatakan komitmennya dalam membenahi internal sekretariat, terutama terkait keterbukaan informasi.
“Terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD, ini segera kita benahi melalui sekretariat. Saya akan terus menjalankan amanah dengan mengedepankan integritas dan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Ia menutup pernyataan dengan membuka diri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD Kalimantan Utara.
#Redaksi Mata Kaltara News






