Breaking News

DPRD Bulungan Gelar RDP dengan PT PKN dan Kelompok Tani Manunggal Bahas Sengketa Lahan

RDP
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Berlangsung di Ruang Rapat KOMISI I DPRD Bulungan dihadiri Kelompok Tani dan Pihak Terkait Lainnya, Senin (12/1/2026) siang

 Mata Kaltara NewsBulungan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III bersama PT Pesona Katulistiwa Nusantara (PKN) dan Kelompok Tani Manunggal, Senin (12/1/2026) siang. RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Riyanto, dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bulungan.

RDP ini dilaksanakan untuk membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Manunggal dengan PT PKN di Desa Sajau Metun, Kabupaten Bulungan. DPRD Bulungan mengambil peran sebagai fasilitator dialog guna menyerap aspirasi masyarakat serta mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil dan bermartabat.

banner 325x300

Ketua DPRD Kabupaten Bulungan Riyanto menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai penengah dalam persoalan tersebut, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terkait.

“Komisi I dan Komisi III memfasilitasi dialog agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Kami ingin ada titik temu antara PT PKN dan masyarakat dari Kelompok Tani Manunggal yang selama ini merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan antara kedua belah pihak, khususnya terkait klaim kepemilikan lahan dan proses ganti rugi. Pihak perusahaan menyatakan telah menyelesaikan pembayaran, sementara masyarakat mengaku belum menerima hasil sebagaimana yang diharapkan.RDP

Perwakilan Kelompok Tani Manunggal, Yulius, menyampaikan bahwa sengketa lahan tersebut belum menemukan kejelasan hingga saat ini. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya kepastian hukum dan keadilan melalui fasilitasi DPRD Kabupaten Bulungan.

Sementara itu, perwakilan PT PKN, Fauzan, menyatakan bahwa perusahaan telah menyelesaikan seluruh lahan yang disengketakan oleh Kelompok Tani Manunggal. Ia mengklaim bahwa setiap aktivitas perusahaan di lapangan telah memenuhi hak warga dan diketahui oleh pihak desa setempat.

Hal senada disampaikan oleh Iwan selaku perwakilan eksternal PT PKN. Ia menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Manunggal telah sepenuhnya diselesaikan hak-hak warganya. Namun, sesuai dengan undangan RDP, pihak perusahaan tidak diminta membawa data pendukung.

“Karena tidak dimintai data dalam undangan, maka kami tidak membawa dokumen terkait,” jelasnya.

Iwan juga berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai arahan Ketua DPRD Bulungan, dengan melibatkan pemerintah desa dan pihak terkait lainnya.

“Persoalan ini akan segera kami lakukan penyesuaian melalui desa, dan kami siap mengundang pihak-pihak terkait, baik di kantor desa maupun di kecamatan,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III DPRD Bulungan, Mansyah, mendorong penyelesaian sengketa lahan secara transparan dan berkeadilan. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan data dari pihak perusahaan agar masyarakat memperoleh kepastian informasi terkait lahan mereka.

“Saya meminta kepada PT PKN agar lebih terbuka terkait data dan lokasi-lokasi lahan yang telah dibebaskan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan informasi yang jelas,” ungkapnya.

DPRD Bulungan melalui Komisi I dan Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses mediasi ini hingga tercapai solusi yang adil, berimbang, dan dapat diterima oleh seluruh pihak, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan supremasi hukum.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *