Breaking News

Au Goy, Plt BKD Kaltara Enggan Mundur Meskipun Diduga Kuat Langgar Aturan ‎ ‎

Plt BKD

TANJUNG SELOR | MKN — Polemik jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) terus bergulir. Dr.Andi Amriampa Sos.,M.SI yang menjabat sebagai Plt BKD Kaltara sejak Juni 2023 disorot karena masa jabatannya dinilai telah melebihi batas waktu yang diatur dalam regulasi.

‎Sorotan tersebut bermula dari pernyataan Ketua Adat Kesultanan Bulungan, Datuk Buyung Perkasa, yang mempertanyakan legalitas perpanjangan jabatan Plt BKD Kaltara yang telah berjalan lebih dari dua tahun.

‎Sejumlah regulasi disebut menjadi dasar kritik terhadap perpanjangan jabatan Plt BKD Kaltara, di antaranya:

‎• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);

‎• Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;

‎• Prinsip pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan kompetitif;

‎• Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa penunjukan Plt bersifat sementara, idealnya tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

‎Dalam aturan tersebut, jabatan Plt pada prinsipnya hanya bersifat sementara sambil menunggu pengisian jabatan definitif melalui mekanisme seleksi terbuka.

‎Tidak ingin terpojok sendiri, Andi Amriampa pun menyoroti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga dijabat Plt, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara maupun Pemerintah Kabupaten Bulungan.

‎Beberapa OPD di Pemprov Kaltara yang disebut masih berstatus Plt antara lain:

‎• Dinas Pendidikan (Disdik)

‎• Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)

‎• Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)

‎• Biro Hukum

‎Ia juga menyinggung kondisi di Pemerintah Kabupaten Bulungan yang menurutnya memiliki lebih banyak berstatus jabatan Plt.

‎“Ada satu pejabat Plt memegang dua OPD, bahkan tiga OPD. Pepatah mengatakan, kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tidak tampak,” ujarnya.

‎Dinilai Tidak Apple to Apple

Namun, perbandingan tersebut dinilai sejumlah pihak tidak sebanding (tidak apple to apple). Pasalnya, jabatan Plt BKD Kaltara yang diemban Andi Amriampa disebut telah berlangsung lebih lama dibandingkan sejumlah Plt lainnya di lingkungan Pemprov Kaltara maupun Pemkab Bulungan.

‎Perbedaan durasi masa jabatan inilah yang menjadi titik utama kritik publik.

‎Kini perhatian publik tertuju pada Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin A. Paliwang, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Masyarakat menunggu langkah tegas terkait polemik jabatan Plt BKD Kaltara yang dinilai telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam regulasi ASN.

‎Selain itu, publik juga menantikan sikap Kesatria dari Andi Amriampa Sebagai Plt BKD Kaltara agar segera mundur sendiri terkait keberlanjutan jabatannya di tengah sorotan yang terus berkembang. karena diduga Kuat sudah melanggar Aturan


‎#Redaksi Mata Kaltara News

banner 325x300
Penulis: Redaksi Mata Kaltara NewsEditor: Mata kaltara NewsSumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *