Oleh: Rudi Rola, S.H
Mata Kaltara News, Dalam era digital yang kian terbuka ini, batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab moral semakin kabur. Platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram telah menjadi ruang baru bagi publik untuk berkreasi, berpendapat, bahkan berbisnis. Namun di sisi lain, ruang digital itu juga melahirkan paradoks: kemudahan yang tanpa batas justru membuka peluang bagi penyebaran konten yang berbau pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, dan berita bohong. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat tengah menghadapi “banjir informasi” tanpa penyaring nilai yang memadai. Pertanyaannya: di mana peran negara, khususnya lembaga pengawas seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau KPID, dalam menjaga agar kebebasan itu tidak melampaui batas moral dan hukum?
Sejak awal, RUU Penyiaran sudah masuk agenda DPR sejak periode 2009–2014, namun hingga kini — memasuki periode 2024–2029 — pembahasan tersebut belum membuahkan kepastian. RUU ini beberapa kali mengalami perpanjangan lintas periode, dengan berbagai masukan dari pakar media, masyarakat, dan organisasi profesi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah masyarakat akan terus menunggu regulasi yang tegas untuk mengatur media digital, sementara konten negatif sudah merajalela?
Dalam konteks tersebut, rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru menimbulkan pro dan kontra di DPR dan masyarakat. Sebagian pihak mendukung revisi karena menilai pengawasan terhadap media digital sudah mendesak, terutama untuk menekan konten pornografi, kekerasan, hoaks, dan ujaran kebencian yang kini merajalela di platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram. Mereka melihat bahwa memperluas kewenangan KPI/KPID adalah langkah strategis agar pengawasan tidak lagi tertinggal dari arus digitalisasi.
Di sisi lain, sebagian anggota DPR dan praktisi hukum menolak beberapa ketentuan karena khawatir revisi ini menjadi alat pembatas kebebasan berekspresi. Mereka berpendapat bahwa ruang digital harus tetap terbuka, dan pengawasan yang terlalu ketat justru berisiko menghambat inovasi, kreativitas, dan hak individu untuk berekspresi.
Kontroversi ini mencerminkan ketegangan klasik antara kebebasan individu dan kepentingan moral dan sosial kolektif, serta menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran harus seimbang: tidak hanya mengatur, tetapi juga memberi ruang bagi inovasi dan demokrasi digital.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 8 menegaskan bahwa “KPI bersifat independen dan berfungsi sebagai lembaga negara yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran.” Artinya, KPI memiliki mandat untuk menjaga keseimbangan antara hak publik atas informasi dan perlindungan terhadap nilai-nilai sosial serta moral bangsa. Namun, kewenangan tersebut hingga kini hanya mencakup ranah penyiaran konvensional — televisi dan radio — sementara platform digital berbasis internet masih di luar jangkauan kewenangan KPI/KPID. Kekosongan hukum inilah yang menciptakan ruang abu-abu dalam sistem pengawasan konten di era digital.
Regulasi terkait dunia digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Serta Pasal 40 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi yang melanggar hukum.
Namun, implementasi pasal-pasal tersebut masih bersifat reaktif ketimbang preventif. Proses hukum baru berjalan setelah adanya laporan dari masyarakat, bukan melalui mekanisme pengawasan berkelanjutan sebagaimana dilakukan KPI di ranah penyiaran konvensional. Akibatnya, penyebaran konten negatif seringkali telah meluas dan merusak tatanan sosial sebelum aparat penegak hukum dapat bertindak.
Fenomena konten negatif — pornografi, kekerasan, hoaks, dan ujaran kebencian — yang meluas di platform digital saat ini bukan sekadar masalah teknis atau hukum semata. Pertanyaannya yang paling penting: apakah kondisi ini akan terus dibiarkan? Sampai kapan negara dan masyarakat membiarkan arus informasi yang tidak terkontrol ini meresap ke ranah moral generasi muda? Jika dibiarkan tanpa langkah pengawasan yang tegas, apa yang tersisa dari generasi penerus kita? Apakah kita ingin menyaksikan sebuah generasi yang terbiasa dengan nilai-nilai asing yang kadang kontradiktif dengan Pancasila?
Dampak lemahnya pengawasan konten digital terasa sangat nyata di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang berbatasan langsung dengan Malaysia Timur, yakni Sabah dan Serawak. Wilayah perbatasan ini bukan hanya menjadi titik geografis, tetapi juga garda depan kedaulatan budaya, moral, dan ideologi bangsa. Di wilayah seperti ini, masyarakat terutama generasi muda, lebih mudah terpapar arus informasi lintas negara.
Perlu dicatat, meskipun isu konten negatif di platform digital telah banyak dibahas di tingkat nasional, kajian dan liputan khusus mengenai pengawasan konten digital serta peran KPID di Kalimantan Utara masih sangat terbatas. Kondisi ini menunjukkan bahwa wilayah perbatasan seperti Kaltara, yang secara geografis rentan terhadap arus informasi lintas negara, belum sepenuhnya mendapat perhatian dalam konteks pengawasan digital. Narasi ini menjadi penting karena menyoroti urgensi pembentukan KPID lokal yang proaktif, tidak hanya dalam ranah penyiaran konvensional, tetapi juga sebagai garda depan literasi media dan moral bangsa di perbatasan.
Situasi ini menegaskan bahwa pengawasan preventif dan proaktif sangat dibutuhkan. Setelah terbentuk, Komisioner KPID Kaltara diharapkan dapat lebih banyak melakukan sosialisasi dan literasi media kepada masyarakat, khususnya generasi muda, melalui kegiatan di sekolah, kampus, dan komunitas. Inisiatif ini mencakup edukasi tentang manfaat dan potensi bahaya konten digital, kemampuan menilai konten secara kritis, serta mendorong penerapan nilai-nilai Pancasila dan norma sosial lokal dalam konsumsi konten digital. KPID Kaltara juga dapat memberikan pedoman, rekomendasi, dan advokasi bagi platform digital yang beroperasi di wilayahnya, sejauh kewenangan yang dimungkinkan secara hukum, untuk mendukung praktik penyiaran yang sehat dan etis.
Dengan peran aspiratif ini, KPID Kaltara akan menjadi benteng moral dan etika digital di perbatasan, menjaga agar arus informasi tetap terkendali dan generasi muda tetap terarah sesuai nilai-nilai bangsa.
Maka dari itu, revisi UU Penyiaran harus menekankan perlindungan nilai dan moral, tidak terkecuali di daerah perbatasan, termasuk penguatan KPID lokal sebagai benteng nilai, literasi digital bagi masyarakat, dan integrasi prinsip Pancasila dalam setiap pedoman pengawasan konten. Kaltara tidak boleh menjadi wilayah yang hanya ‘terbuka secara geografis’ terhadap arus informasi asing; ia harus menjadi garda depan pertahanan moral bangsa di era digital, tempat kebebasan berekspresi tetap terjaga dalam koridor nilai, norma, dan etika Pancasila.
Solusi konkret yang dapat dipertimbangkan antara lain memperluas definisi “penyiaran” dalam UU Penyiaran yang baru agar mencakup media berbasis internet dan algoritma distribusi konten; membentuk satuan pengawas lintas lembaga antara KPI, Kominfo, dan aparat penegak hukum yang berfungsi secara koordinatif, bukan sektoral; mendorong literasi digital masyarakat sebagai bentuk pengawasan sosial dari bawah; memperkuat peran KPID di daerah perbatasan seperti Kaltara agar mampu menjadi garda depan pengawasan moral dan nilai kebangsaan dalam dunia digital; dan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai tolok ukur etik dalam penyusunan pedoman perilaku dan siaran di ruang digital.
Kebebasan tanpa moral hanyalah kebebasan semu. Negara tidak boleh absen dalam menghadirkan keadaban di tengah derasnya arus digitalisasi. Sebab, hukum yang baik bukan hanya mengatur perilaku, tetapi juga menjaga nurani publik agar tidak kehilangan arah. Ketika nilai-nilai Pancasila dijadikan dasar pijakan dalam merumuskan regulasi penyiaran digital, maka bangsa ini tidak hanya menjaga ruang publiknya dari degradasi moral, tetapi juga memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mematikan kemanusiaan itu sendiri.














