Breaking News

Mantan Kepala Desa Tanah Kuning Menyuarakan Kekecewaan terhadap PT Prima Bahagia Permai

Mata Kaltara News – Bulungan – 10 Mai 2025, Mantan Kepala Desa Tanah Kuning H. Zainuddin memasang Spanduk atau Baleho Didepan Pertigaan Jalan Desa Tanah Kuning dengan bertuliskan “Tanah Kuning Berduka Cita” ( Kita tertipu oleh PT, Prima Bahagia Permai ) mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Prima Bahagia Permai ( PT PBP ) perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Desa Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Menurutnya, perusahaan tersebut telah beroperasi selama 10 tahun lebih tanpa memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat, terutama terkait dengan kebun plasma.

banner 325x300

Mantan Kepala Desa Tanah Kuning H. Zainuddin menyatakan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban memberikan 20% dari kebun inti sebagai plasma kepada masyarakat, sebagaimana aturan yang berlaku.

“Sudah 10 tahun lebih perusahaan ini beroperasi dan Menggarap Lahan Masyarakat Tanah Kuning Seluas 2000 Hektar namun masyarakat belum pernah menerima hak mereka atas kebun plasma,” ungkapnya.

Padahal Besar Harapannya H. Zainuddin jika dana plasma itu diberikan kepada desa tanah Kuning akan dijadikan sebagai Pendapatan Asli Desa untuk dikelola Oleh Desa Kami” Harapan H. Zainuddin dana plasma dari perusahan menjadi PAD ( Pendapatan Asli Desa ) digunakan untuk membangun desa Tanah Kuning,” paparnya

Selain itu, mantan Kepala Desa Tanah Kuning juga menyoroti ketidak jelasan dana CSR yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.”Dana CSR yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan, tidak pernah ada kejelasan.

Masyarakat merasa tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya mereka terima,” tambahnya.

Masyarakat Tanah Kuning berharap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Mantan Kepala Desa Tanah Kuning berharap pemerintah dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa perusahaan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Reporter : Badrun

banner 325x300
Penulis: Badrun DkkEditor: MataKaltaraNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *