Mata Kaltara News, Tanjung Selor, Kaltara – Seorang ibu rumah tangga, Siti Rabiah, warga Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), diduga kuat mendapat intimidasi dari pengelola kawasan industri, PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI).
Siti Rabiah mendirikan bangunan di atas tanahnya yang diklaim masih kawasan industri oleh PT KIPI. Atas itu, dia mendapat intimidasi dan ancaman pembongkaran bangunan miliknya oleh PT KIPI.
Pada Sabtu (14/6/2025), PT KIPI membawa polisi untuk membongkar bangunan tersebut. Namun, pembongkaran tidak terjadi karena warga bersolidaritas menjaga bangunan tersebut.
Menurut Siti, dia memiliki bukti kepemilikan tanah berupa surat kepemilikan (SPPT) sejak tahun 2012 dan digarap sejak 1997.
PT KIPI memberikan somasi untuk segera membongkar bangunan tersebut. Namun, setelah berdiskusi dengan warga, pihak KIPI berjanji tidak akan membongkar bangunan dan akan memfasilitasi mediasi secepatnya.
Kasus ini memicu kekhawatiran tentang hak-hak masyarakat atas tanah dan properti mereka. Pemerintah lokal diharapkan dapat segera menangani kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi.














