Mata Kaltara News – Tanjung Selor – Klarifikasi untuk pembenaran terus dilakukan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara) Denny Harianto setelah beberapa hari ini mendapat kritik yang tajam dari beberapa media tentang anggaran gemuk yang ada di BKAD
Sayangnya klarifikasi atau bantahan itu tidak dapat dibuktikan dengan data pendukung sebagaimana yang diberitakan oleh awak media tentu hal itu menuai kritik dari berbagai kalangan salah satunya Tokoh muda kaltara Yuliyus SP.
Menurut salah satu tokoh Muda Kaltara Yuliyus SP, klarifikasi yang dilakukan oleh Kepala BKAD Kaltara ini harusnya didukung oleh data yang benar – benar Valid bukan sekedar kata – kata, apalagi yang namanya pengunaan Dana APBD harus transparan tidak perlu tahu dapat dari mana dan bagaimana cara mendapatkan nya, itu dokumen harus diketahui oleh publik sebagaimana yang tertuang dalam
1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025:
Peraturan ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Undang-undang ini mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah dan menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
Peraturan ini memberikan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan APBD
“harusnya kepala BKAD Kaltara menunjukan data bukan klarifikasi dengan kata – kata, itu data APBD bukan bersifat rahasia negara yang harus disembunyikan,” katanya
Salah satu tokoh muda Kaltara yang ini sekarang menduduki jabatan sebagai Wakil Panglima Bakormad Kaltara, sekertaris FPD Kabupaten Bulungan dan beberapa organisasi lainnya (YSBK, FIKR, Serikat Buruh, dll ) sangat menyayangkan sikap dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara yang berencana ingin membawa persoalan ini ke rana hukum.
“Kita tidak ingin pihak yang menduduki jabatan di kaltara anti kritik, harusnya mereka berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan pemikiran (kritik/saran/masukan) katanya, Saya ingin lanjutnya menegaskan bahwa kritik bukanlah serangan, Kritik adalah bentuk kepedulian rakyat terhadap jalannya pemerintahan. Bila masyarakat berbicara, itu karena mereka perduli terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari mereka,” Ujarnya (senin/10/2025)
Langkah pemerintah yang cenderung defensif dan mengancam dengan jalur hukum hanya akan menciptakan kesan bahwa pemerintah tidak siap dikritik dan lebih memilih menutup telinga daripada mendengar suara rakyat. Pemerintah yang bijak seharusnya menanggapi kritik dengan klarifikasi, transparansi, dan perbaikan bukan dengan intimidasi hukum.
“Kami percaya, kekuasaan yang sejati bukan diukur dari kemampuan membungkam kritik, melainkan dari keberanian menghadapi kebenaran dan memperbaiki kekurangan,” Pungkasnya
Yuliyus SP juga meminta dan berharap semua pihak agar bisa duduk bersama untuk berdiskusi guna mencari solusi yang terbaik.
#Redaksi Mata Kaltara News














