Breaking News

Sidang Putusan Sengketa Lahan Bunyu Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Alasan Majelis Hakim

Sengketa

MKN | TANJUNG SELOR – Sidang putusan perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Serdang I, II, III dan Warga Utama Bunyu Timur melawan PT Garda Tujuh Buana Tbk kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 61/Pdt.G/2025/PN.Tjs dan 62/Pdt.G/2025/PN.Tjs. Sidang putusan yang semula dijadwalkan pada 12 Februari 2026 ditunda ke 26 Februari, kemudian kembali ditunda hingga 5 Maret 2026.

banner 325x300

Penundaan yang terjadi sebanyak tiga kali itu menimbulkan tanda tanya dari pihak penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat Soroti Penundaan Berulang

Kuasa hukum penggugat, Mozes Riupassa, SH, mengaku heran atas penundaan sidang putusan yang dilakukan secara daring (online).

Menurutnya, seluruh tahapan persidangan telah dilalui, sehingga tidak lazim jika sidang putusan mengalami penundaan hingga tiga kali.

“Ada apa ini? Sidang putusan sudah tiga kali ditunda, padahal proses persidangan telah selesai,” ungkap Mozes, Kamis (26/2/2026).

Meski demikian, ia tetap berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan secara adil dan bijaksana pada jadwal berikutnya.

Dasar Hukum Penundaan Sidang Perdata

Secara hukum, penundaan sidang dalam perkara perdata memang dimungkinkan. Beberapa ketentuan yang menjadi dasar antara lain:

  • Pasal 126 HIR / Pasal 150 RBg, yang memberikan kewenangan hakim menunda sidang apabila pihak tergugat tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.

  • Pasal 151 KUH Perdata, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengatur jalannya persidangan.

Penundaan biasanya terjadi karena:

  • Salah satu pihak tidak hadir

  • Alasan mendesak seperti sakit atau keadaan darurat

  • Putusan belum rampung disusun oleh majelis hakim

Namun dalam perkara ini, pihak penggugat mempertanyakan urgensi penundaan yang terjadi berulang kali.

Dugaan Surat Garapan Palsu Dilaporkan ke Polda Kaltara

Sebelumnya, Mozes Riupassa juga telah melaporkan dugaan penggunaan surat garapan palsu yang disebut dijadikan alat bukti oleh saksi dari pihak tergugat.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Kalimantan Utara dengan nomor: B/28/II/2026 Ditreskrimum Polda Kaltara.

“Kami berharap penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan adil agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Mantan Camat Bunyu Siap Jadi Saksi

Di tempat terpisah, Nurdin, mantan Camat Bunyu, membenarkan keberadaan Kelompok Tani Serdang I, II, III dan Warga Utama sejak dirinya menjabat.

Ia menyebut kelompok tani tersebut telah lama menggarap lahan yang kini menjadi lokasi tambang batu bara milik PT Garda Tujuh Buana Tbk dan sedang disengketakan.

“Saat saya menjabat, kelompok tani itu memang sudah ada dan menggarap lahan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Satar, mantan Camat Bunyu sebelum Nurdin, mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait pembayaran lahan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat.

“Saya hanya diberi informasi secara lisan bahwa persoalan sudah selesai,” ungkapnya.

Sengketa Lahan Tambang Jadi Sorotan Publik

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut lahan yang kini dijadikan area pertambangan batu bara di Bunyu Timur.

Putusan majelis hakim dalam perkara ini dinilai akan berdampak besar terhadap kepastian hukum masyarakat dan perusahaan, sekaligus menjadi preseden dalam penyelesaian sengketa lahan di sektor pertambangan di Kalimantan Utara.

Sidang putusan dijadwalkan kembali pada 5 Maret 2026 secara daring di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

banner 325x300
Penulis: Redaksi Mata Kaltara NewsEditor: Mata kaltara NewsSumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *