Breaking News
Berita  

Policy Brief, Full Cost Recovery; Jalan Menuju Kemandirian Keuangan atau Beban Baru Bagi BUMD Air Minum di Kalimantan Utara

OLEH : ENDRIANA S.E.,M.A.P

Air

1. Ringkasan Eksekutif.

Dalam rangka mewujudkan kemandirian keuangan yang berkelanjutan dalam bidang layanan air minum, penerapan prinsip full cost recovery (FCR) sangat diperlukan. Hal ini tertuang dalam amanat Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, di mana Gubernur Provinsi Kalimantan Utara akan mengeluarkan suatu surat keputusan yang dapat menjadi dasar bagi BUMD air minum di kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara dalam menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.

banner 325x300

Salah satu dasar yang menjadi titik kebijakan penetapan tarif yaitu pemulihan biaya penuh (full cost recovery), di mana tarif yang ditetapkan merupakan pendapatan yang dapat menutup seluruh biaya dasar yang dikeluarkan. Biaya dasar adalah biaya yang diperoleh dari biaya operasional dan biaya pemeliharaan terhadap infrastruktur yang diperhitungkan dari nilai investasi. Pemerintah beserta Perumda air minum perlu bekerjasama dalam mengambil langkah yang tepat dalam menentukan besaran tarif air minum yang akan ditetapkan dalam rangka pemulihan biaya secara penuh ini.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar BUMD di Kalimantan Utara masih beroperasi di bawah biaya produksi sehingga belum mampu mencapai FCR. Untuk itulah kebijakan FCR perlu dirancang secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, efisiensi internal BUMD, dan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat kurang mampu.

2. Latar Belakang Masalah

Sebagian besar BUMD Air Minum di Provinsi Kalimantan Utara menghadapi tantangan struktural dan finansial yang serupa dengan kondisi nasional, ini mencakup antara lain :

1. Tarif Air Belum Menutup Biaya Produksi (Belum FCR)

Hingga saat ini, sebagian besar BUMD Air Minum di Kalimantan Utara masih menetapkan tarif di bawah tingkat Full Cost Recovery (FCR). Tarif yang berlaku belum mampu menutupi total biaya produksi, distribusi, dan pemeliharaan sistem air minum. Hal ini disebabkan oleh:

Pertimbangan sosial dan politik: Penyesuaian tarif air sering tertunda karena kekhawatiran terhadap resistensi publik, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Keterbatasan kapasitas analisis biaya di tingkat BUMD: Banyak BUMD belum memiliki model perhitungan biaya air minum yang komprehensif sesuai ketentuan Permendagri No. 21 Tahun 2020.

Efisiensi operasional yang rendah, menyebabkan biaya per unit air yang diproduksi relatif tinggi. Akibatnya, pendapatan operasional tidak cukup untuk menutup biaya penuh, sehingga BUMD mengalami defisit berkelanjutan dan bergantung pada subsidi APBD untuk menutup biaya listrik, bahan kimia, dan perawatan jaringan.

2. Tingkat Kehilangan Air (Non-Revenue Water/NRW) Masih Tinggi

Rata-rata tingkat kehilangan air (NRW) di BUMD AirMinum Kalimantan Utara masih berada diatas batas ideal nasional sekitar 20%. Faktor penyebabnya meliputi:

Jaringan perpipaan yang menditribusikan air sudah dalam kondisi tidak layak sehingga sering terjadi kebocororan.

Masih adanya Pencatatan meteran air pelanggan yang tidak akurat karena belum terkalibrasi.

Serta masih adanya sambungan ilegal di beberapa wilayah.

Kondisi ini tidak hanya menurunkan efisiensi produksi air, tetapi juga menggerus potensi pendapatan, karena sebagian besar air yang diproduksi tidak menghasilkan penerimaan bagi BUMD tersebut.

3. Ketergantungan terhadap APBD

Terdapat beberapa BUMD Air Minum di Kalimantan Utara masih bergantung pada bantuan modal dan operasional dari APBD, baik untuk investasi jaringan baru maupun rehabilitasi sarana. Ketergantungan ini membuat BUMD tidak sepenuhnya mandiri secara keuangan, dan cenderung reaktif terhadap kebijakan fiskal daerah. Dalam beberapa kasus, keterbatasan APBD menyebabkan:

Tertundanya peremajaan instalasi dan pipa.

Pembatasan kapasitas distribusi di daerah dengan pertumbuhan penduduk cepat.

Penurunan mutu layanan dan tingkat kepuasan pelanggan.

4. Permintaan Air Bersih yang Terus Meningkat

Pertumbuhan penduduk dan adanya urbanisasi di wilayah Kalimantan Utara, terutama di pusat-pusat pertumbuhan seperti Tanjung Selor, Tarakan, dan Nunukan – memberi dampak akan meningkatnya kebutuhan air bersih.

Namun, kapasitas sistem produksi air minum di beberapa BUMD belum mampu mengimbangi lonjakan permintaan. Tanpa kemampuan investasi baru, BUMD kesulitan memperluas cakupan layanan dan meningkatkan kualitas air.

5. Dilema antara Kemandirian dan Keterjangkauan

Dalam tekanan untuk menerapkan Full Cost Recovery (FCR) sebagai syarat kemandirian keuangan BUMD, muncul dilema sosial: Jika tarif dinaikkan sesuai prinsip FCR, memang BUMD berpotensi mencapai kemandirian keuangan dan memperbaiki kualitas layanan. Namun di sisi lain, kenaikan tarif dapat membebani masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di daerah pedesaan dan perbatasan yang tingkat daya belinya masih rendah, selain itu juga menimbulkan keresahan masyarakat secara umum akibat adanya kenaikan harga. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial. Pemerintah daerah harus menimbang antara keberlanjutan keuangan BUMD dan akses masyarakat terhadap layanan air minum yang terjangkau.

6. Tantangan Struktural dan Kelembagaan

Selain beberapa faktor teknis dan keuangan yang telah dipaparkan tersebut, terdapat pula tantangan kelembagaan:

Kapasitas manajerial dan tata kelola BUMD masih beragam antar daerah.

Belum semua BUMD memiliki Rencana Bisnis (Business Plan) berbasis data keuangan dan kinerja operasional yang kuat.

Koordinasi antara pemerintah daerah, BUMD, dan DPRD dalam penetapan tarif seringkali tidak sinkron, menyebabkan proses penyesuaian tarif memerlukan waktu pertimbangan yang lama.

Dari uraian latar belakang masalah ini timbul pertanyaan: apakah FCR dapat menjadi jalan menuju kemandirian, atau justru beban baru bagi BUMD dan bisa berdampak kepada masyarakat

3. Dasar Hukum

1. Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 mengenai Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

2. PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

4. Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Kerja Sama, dan Pelaporan BUMD.

4. Analisis dan Opsi Kebijakan

Analisis

– Penerapan FCR penuh akan mendorong efisiensi dan kemandirian, tetapi berpotensi menimbulkan resistensi sosial akibat kenaikan tarif.

– Ketidakefisienan internal seperti NRW tinggi, biaya energi besar, dan sistem penagihan yang lemah menghambat pencapaian FCR.

– Subsidi pemerintah sering tidak tepat sasaran karena tidak berbasis data, selain itu subsidi tersebut digunakan untuk menutup biaya operasional bukan untuk peningkatan layanan serta kurang tepatnya penerima manfaat akhir dari subsidi tersebut.

Opsi Kebijakan.

Opsi Deskripsi Kelebihan Kekurangan

1. FCR Penuh (Langsung) Penyesuaian tarif hingga menutup seluruh biaya Meningkatkan kemandirian keuangan Resistensi masyarakat tinggi

2. FCR Bertahap + Subsidi Tepat Sasaran Penyesuaian tarif per tahun disertai subsidi untuk kelompok miskin Keseimbangan antara keberlanjutan dan keadilan Membutuhkan data sosial yang akurat

3. FCR Selektif (Hybrid) Menerapkan FCR hanya di area ekonomi kuat Adaptif terhadap kemampuan wilayah Kompleks dalam pelaksanaan teknis

5. Rekomendasi Kebijakan

1. Terapkan FCR secara bertahap dengan dengan menggunakan roadmap penyesuaian tarif 3–5 tahun.

2. Kembangkan sistem subsidi langsung kepada pelanggan miskin berbasis data terpadu kesejahteraan sosial.

3. Perkuat efisiensi operasional melalui digitalisasi, pengurangan NRW, dan optimalisasi aset.

4. Bangun koordinasi lintas kabupaten/kota melalui forum pembina BUMD Air Minum di tingkat Provinsi.

5. Lakukan audit biaya dan tarif secara berkala untuk menentukan kebutuhan investasi

6. Implikasi Kebijakan

– Bagi Pemerintah Daerah: perlu menetapkan regulasi tarif yang adil dan transparan serta menyediakan anggaran subsidi berbasis kinerja.

1. Bagi BUMD: dorongan untuk efisiensi dan inovasi bisnis air minum.

2. Bagi Masyarakat: peningkatan kualitas layanan air minum, meski dengan potensi kenaikan tarif bertahap.

3. Bagi Pemerintah Provinsi: berperan sebagai pembina dan fasilitator dalam pengawasan implementasi FCR lintas kabupaten/kota.

7. Penutup

Full Cost Recovery bukan sekadar instrumen keuangan, melainkan strategi keberlanjutan layanan publik.

Penerapannya haruslah mengutamakan keseimbangan antara kemandirian secara finansial dan berkeadilan sosial. Jika dilaksanakan dengan pendekatan yang bertahap dan transparan, maka FCR tidak akan menjadi beban bagi BUMD tetapi justru akan menjadi jalan menuju BUMD Air Minum yang tangguh, efisien, dan berkelanjutan di Kalimantan Utara serta memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat.


1. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

2. Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.

3. Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Jakarta: Sekretariat Negara.

4. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Kerja Sama, dan Pelaporan Badan Usaha Milik Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

5. Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara. (2024). Statistik Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024. Tanjung Selor: BPS Provinsi Kalimantan Utara.


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *