Breaking News
Berita  

Restrukturisasi Perumda Air Minum di Kalimantan Utara: Solusi Nyata atau Sekadar Penyesuaian Regulasi?

Ditulis oleh Endriana, S.E.M.A.

Air Minum

RINGKASAN EKSEKUTIF

Berdasarkan hasil perhitungan tarif Batas Atas dan Bawah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Perumda Air Minum di wilayah Provinsi Kalimantan Utara belum bisa mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR) sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Kondisi ini menimbulkan ketergantungan tinggi pada APBD, inefisiensi pengelolaan, dan rendahnya kapasitas investasi.

banner 325x300

Sesuai Pasal 29B dari Permendagri tersebut mengarahkan agar kebijakan restrukturisasi menjadi langkah strategis yang perlu didorong oleh Gubernur Kalimantan Utara untuk memperkuat kinerja keuangan, SDM, dan tata kelola Perumda Air Minum di seluruh kabupaten/kota di Wilayah Kalimantan Utara.

Pertanyaannya : Apakah restrukturisasi ini akan menjadi momentum solusi nyata kearah perbaikan dan pencapaian FCR atau hanya sekadar langkah administratif untuk memenuhi regulasi pusat semata?

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Sejak Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Air Minum dilakukan di Provinsi Kalimantan Utara, dari tahun 2021 sebagian besar BUMD Air Minum di Kalimantan Utara belum mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR) sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Secara umum kondisi ke 5 Perumda Air Minum di Kalimantan Utara pada tahun 2024 dapat digambarkan sebagai berikut:

Kota Tarakan Rata-rata tarif air sebesar Rp. 7.929,52/M3. Rata-rata tarif air yang berlaku tersebut belum dapat menutup biaya secara penuh (Full cost recovery) bila menggunakan harga pokok dengan tingkat kehilangan air riil. Pendapatan belum menutup biaya secara penuh dikarenakan selain tingginya beban usaha, juga karena tingginya tingkat kehilangan distribusi riil. Tingkat kehilangan air sebesar 6.298.510,- M3 atau 36,50 % yang disebabkan oleh adanya kebocoran air di jaringan distribusi dan kurang optimalnya penanganan kehilangan air oleh perusahaan.

Kabupaten Bulungan Rata-rata tarif air sebesar Rp. 5.519,35/M3. Sedangkan harga pokok air sebesar Rp. 5.916,20/ M3 (NRW maksimal 25 %) sehingga tarif air yang berlaku tersebut belum dapat menutup biaya secara penuh (Full cost recovery) Sedangkan harga pokok air dihitung dengan perhitungan NRW riil 20,34 % sebesar Rp. 5.570,40 /M3 maka harga jual tersebut belum dapat menutup biaya secara penuh (FCR).

Kabupaten Malinau Rata-rata tarif air sebesar Rp. 5.360,69/M3. Sedangkan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air standar 25 % sebesar Rp. 6.265,34 /M3 dan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air riiil 17, 13 % sebesar Rp. 5.670,57/M3. Rata-rata tarif air yang berlaku tersebut belum dapat menutup biaya secara penuh (Full cost recovery ). Pendapatan belum dapat menutup biaya secara penuh karena tarif yang dibebankan ke pelanggan masih tergolong rendah. Pada tahun 2023 Perusahaan telah melakukan upaya untuk mencapai Full Cost recovery yaitu dneganmeningkatkan efisiensi biaya.

Kabupaten Tana Tidung Rata-rata tarif air sebesar Rp. 7.162,31/M3. Sedangkan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air standar 25 % sebesar Rp. 4.004,43 /M3 dan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air riil 38, 99 % sebesar Rp. 4.922,66/M3. Rata-rata tarif air yang berlaku tersebut telah dapat menutup biaya secara penuh (Full cost recovery ). Pada tahun 2023 perusahaan telah melakukan strategi untuk mencapai Full Cost recovery yaitu dnegan cara menaikkan tarif dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tetap terjangkau oleh masyarakat

Secara Umum Perumda air minum menghadapi permasalahan yang rata-rata sama yaitu Tarif air yang belum dapat memenuhi biaya Produksi, adanya tingkat kehilangan air (NRW) yang masih berada diatas 20% dari beberapa Perumda Air mInum, Kapasitas SDM dan manajemen keuangan yang belum Optimal serta masih adanya ketergantungan pada Subsidi APBD.

Akibat dari kondisi diatas maka kemampuan investasi, perluasan layanan, dan perawatan infrastruktur menjadi terbatas, sehingga target pelayanan air bersih 100% sulit tercapai

Kondisi ini harus disikapi oleh Gubernur agar segera mengambil langkah sesuai amanat permendagri tersebut untuk mendorong BUMD air minum mencapai kondisi yang diharapkan, berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 29B tertulis bahwa : dalam hal Tarif BUMD Air Minum yang dimiliki Kabupaten/Kota tidak memenuhi Pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery), Gubernur merekomendasikan melakukan restrukturisasi internal BUMD yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem dan prosedur.

Hal inilah yang menjadi titik pemikiran akankah Restrukturisasi Perumda Air Minum di Kalimantan Utara ini akan membantu menuju Efisiensi sehingga dapat dicapainya kondisi FCR atau restrukturisasi yang akan dilakukan ini hanya akan sekadar menjadi penyesuaian Regulasi dari pusat semata tanpa memberikan solusi perubahan kearah perbaikan yang diinginkan.

Kabupaten Nunukan Rata-rata tarif air sebesar Rp. 6.324,86/M3. Sedangkan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air standar 25 % sebesar Rp. 6.761,49 /M3 dan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air riil 18, 00 % sebesar Rp. 6.184,31/M3. Rata-rata tarif air yang berlaku tersebut Sudah dapat menutup biaya secara penuh (Full cost recovery ) bila menggunakan Tingkat kehilangan air riil.

PENETAPAN BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH TAHUN 2024 SEBAGAIMANA KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 100.3.3.1/213/2024, TANGGAL PENETAPAN 30 DESEMBER 2024

1. Kota Tarakan
– Tarif Batas Atas : Rp. 16.752,70
– Tarif Batas Bawah : Rp. 8.835,07
– Tarif rata-rata saat ini : Rp. 7.929,52
– Keterangan : TIDAK FCR
2. Kabupaten Bulungan
– Tarif Batas Atas : Rp. 12.634,37
– Tarif Batas Bawah : Rp. 5.838,40
– Tarif rata-rata saat ini : Rp. 5.519,35
– Keterangan : TIDAK FCR
3. Kabupaten Malinau
– Tarif Batas Atas : Rp. 12.897,48
– Tarif Batas Bawah : Rp. 6.022,59
– Tarif rata-rata saat ini : Rp. 5.360,69
– Keterangan : TIDAK FCR
4. Kabupaten Tana Tidung
– Tarif Batas Atas : Rp. 13.907,62
– Tarif Batas Bawah : Rp. 5.559,91
– Tarif rata-rata saat ini : Rp. 7.526,80
– Keterangan : TIDAK FCR
5. Kabupaten Nunukan
– Tarif Batas Atas : Rp. 13.719,84
– Tarif Batas Bawah : Rp. 6.492,30
– Tarif rata-rata saat ini : Rp. 6.324,86
– Keterangan : TIDAK FCR

1. Restrukturisasi menyeluruh dari sisi keuangan, SDM, operasional, dan manajemen.

Kelebihan: memperkuat kinerja jangka panjang, efisiensi meningkat.

Kelemahan: butuh waktu, komitmen daerah tinggi.

2.Pemberian subsidi atau bantuan APBD tanpa reformasi struktural.

Kelebihan: solusi cepat untuk menjaga operasional.
Kelemahan: tidak berkelanjutan, bertentangan dengan semangat FCR.

3. Kenaikan tarif air secara bertahap tanpa restrukturisasi.
– Berpotensi menimbulkan resistensi sosial.

4. Kerjasama investasi dengan pihak ketiga (PPP/KPBU) untuk infrastruktur air.

Kelebihan: meningkatkan kapasitas layanan.

Kelemahan: risiko pengendalian tarif dan profit sharing dan Membutuhkan regulasi daerah dan studi kelayakan matang

B. Dasar Hukum

– Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

– Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

– Permen PUPR No. 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

– Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

– RPJMD Provinsi Kalimantan Utara 2021–2026, yang menekankan penguatan BUMD strategis.

C. Analisis Kebijakan dan Opsi Kebijakan

Masalah utama: PDAM belum mencapai FCR → pelayanan publik terganggu → ketergantungan fiskal meningkat.

Opsi kebijakan yang dapat ditempuh

D. Rekomendasi Kebijakan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara disarankan untuk melakukan analisis kelayakan usaha BUMD Air Minum dan memilih opsi restrukturisasi menyeluruh sebagai langkah strategis, sedangkan yang menjadi fokus dari restrukturisasi tersebut adalah :

– Melakukan Audit menyeluruh kinerja Perumda Air Minum (keuangan, aset, dan manajemen).

– Peningkatan kapasitas SDM dan tata kelola korporasi.

– Revisi struktur tarif berbasis FCR dengan mempertimbangkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

– Membangun sistem monitoring dan evaluasi berbasis kinerja.

– Pemerintah daerah kabupaten/kota perlu menindaklanjuti dengan roadmap restrukturisasi 5 tahun.

Restrukturisasi Perumda Air Minum di Kalimantan Utara merupakan langkah strategis yang tidak dapat lagi ditunda. Kondisi belum tercapainya Full Cost Recovery (FCR), tingginya tingkat kehilangan air, lemahnya kapasitas manajemen dan SDM, serta ketergantungan pada subsidi APBD merupakan tanda bahwa sistem pengelolaan air minum daerah memerlukan transformasi menyeluruh.

Restrukturisasi bukan sekadar kewajiban administratif untuk menyesuaikan dengan amanat Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, melainkan titik untuk melakukan perubahan nyata menuju efisiensi, profesionalisme, dan kemandirian BUMD Air Minum.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, melalui kewenangan dan peran koordinatifnya, memiliki posisi kunci untuk mendorong agenda reformasi ini. Gubernur perlu memastikan pelaksanaan restrukturisasi berjalan secara sistematis melalui audit kinerja, peningkatan kapasitas SDM, penataan organisasi, dan penerapan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Dengan langkah tersebut, Perumda Air Minum di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Utara diharapkan dapat mencapai kondisi keuangan yang sehat, efisiensi operasional yang optimal, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan restrukturisasi yang terencana, berorientasi hasil, dan berpihak pada pelayanan publik, BUMD Air Minum di Kalimantan Utara dapat berubah dari sekadar sebagai pelaksana teknis menjadi sebuah institusi yang kuat, profesional, dan berdaya saing.

Ke depan, restrukturisasi ini diharapkan menjadi fondasi utama bagi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan, sejalan dengan visi “Kalimantan Utara yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera.”

E. Implikasi Kebijakan

Restrukturisasi akan memperkuat daya saing dan kemandirian Perumda Air Minum di daerah, mengurangi ketergantungan fiskal, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih yang berkelanjutan. Namun, keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada komitmen kepala daerah dan dukungan politis terhadap reformasi BUMD Air Minum.

F. Penutup

DAFTAR PUSTAKA

1. Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Jakarta.

2. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 2017. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Jakarta.

3. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Jakarta.

4. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. 2021. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021–2026. Tanjung Selor : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Utara.

5. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 2022. Pedoman Pembinaan Kinerja BUMD Air Minum dan Evaluasi Penerapan Full Cost Recovery (FCR). Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Jakarta.

6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2023. Data Non-Revenue Water (NRW) dan Cakupan Layanan Air Minum Nasional. Direktorat Jenderal Cipta Karya. Jakarta.

7. Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara. 2024. Statistik Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024. Tanjung Selor.


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *