Breaking News

Penyidik Kejaksaan Negeri Malinau Geledah Kantor Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malinau

Mata Kaltara News–Malinau, Penggeledahan dilakukan atas dugaan kasus korupsi di lingkup Pemkab Malinau, Kaltara.
Penyidik Kejaksaan Negeri Malinau, Kaltara menggeledah kantor dan rumah pejabat pengadaan barang dan jasa (Barjas) Malinau, Senin (19/5/2025).

Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi  proyek pelabuhan Speed boat Malinau yang tengah ditangani Kejaksaan.

banner 325x300

Pennggeledahan dilakukan pada dua lokasi berbeda, yakni di Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Malinau dan rumah seorang Pejabat fungsional PBJ.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, I Wayan Oja Miasta melalui Plt Kasi Intelijen, Bangkit B Satya dan Plt Kasi Pidsus, Septiawan Ridho Permadi menyampaikan penggeledahan dilaksanakan beruntun di dua lokasi tersebut.

Sebelumnya penyidik telah mengatongi surat perintah penggeledahan Kejari dan izin penggeledahan dari PN Malinau.

“Pada hari Senin, 19 Mei 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Malinau melaksanakan penggeledahan di dua lokasi. Yakni di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Malinau serta di rumah salah satu pejabat fungsional pengadaan Barang dan Jasa,” ujar Bangkit, Senin (19/5/2025) sore.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Plt Kasi Pidsus Kajari Malinau, Septiawan Ridho Permadi  dan dilakukan pada hari yang sama.
Yakni di Kantor PBJ di Jalan Pusat Pemerintahan Malinau Kota, serta kediaman pejabat PBJ di Malinau Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah didalami Kejaksaan Negeri
Malinau, Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, dugaan korupsi proyek pengerjaan dermaga atau ponton pelabuhan Speedboat Malinau ditangani sejak akhir 2024 lalu.

“Saat ini, untuk perkara korupsi tersebut dalam tahap penyidikan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus tersebut,” ungkapnya.

Awal 2025 lalu, Penyidik kejaksaan negeri Malinau juga telah menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Malinau pada Selasa 14 Januari 2025 lalu.
Hingga saat ini, Kejaksaan masih mendalami dugaan korupsi proyek senilai 1,8 miliar tersebut sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
(*}
Penulis : Mohammad Supri
Sumber : tribun. Com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *