RINGKASAN EKSEKUTIF
Pengelolaan limbah medis dan B3 di Provinsi Kalimantan Utara sangat membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang profesional, serta perlindungan dari risiko hukum dan audit. Instrumen kebijakan yang tepat adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk menugaskan BUMD PT Benuanta Kaltara Jaya sebagai pengelola incinerator.
SK ini memberikan legal standing yang kuat, menjamin akuntabilitas, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan limbah di daerah.
LATAR BELAKANG MASALAH
Limbah medis dan B3 dari rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan di Kaltara terus meningkat. Incinerator yang tersedia membutuhkan pengelolaan kelembagaan yang jelas agar beroperasi sesuai standar.
PT Benuanta Kaltara Jaya sebagai BUMD telah dibentuk melalui Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 1 Tahun 2018 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya.
Hingga saat ini belum ada SK Gubernur yang secara eksplisit memberikan penunjukan pengelolaan incinerator, sehingga berpotensi menimbulkan celah hukum dan temuan audit.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (jo. UU No. 9 Tahun 2015), Pasal 331–332: Pemerintah Daerah dapat menugaskan BUMD untuk melaksanakan pelayanan publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 66: Penugasan BUMD ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah.
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian PT Benuanta Kaltara Jaya: Memberikan mandat kepada BUMD untuk menjalankan usaha strategis daerah. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
URGENSI KEBIJAKAN
- Kepastian Hukum – SK Gubernur memastikan penunjukan resmi sesuai regulasi.
- Akuntabilitas – BUMD tunduk pada mekanisme corporate governance, sehingga pengelolaan lebih transparan.
Mitigasi Risiko Audit – Dengan SK, pengelolaan tidak dianggap tanpa dasar hukum sehingga menghindari temuan BPK maupun aparat pengawas.
- Efisiensi dan Keberlanjutan – BUMD sebagai entitas bisnis dapat mengelola incinerator dengan model layanan publik yang berorientasi profit sekaligus sosial.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
- Segera menerbitkan SK Gubernur tentang Penunjukan BUMD PT Benuanta Kaltara Jaya sebagai pengelola incinerator.
- Melibatkan DLH, Biro Hukum, dan Biro Perekonomian dalam harmonisasi naskah SK.
- Menyusun mekanisme kerja lintas OPD untuk mendukung operasional, pembiayaan, dan pengawasan incinerator.
- Menetapkan standar pelayanan minimal serta sistem monitoring dan evaluasi berbasis kepatuhan lingkungan.
PASTECH
KESIMPULAN
Penerbitan SK Gubernur tentang penunjukan pengelolaan incinerator kepada PT Benuanta Kaltara Jaya merupakan langkah strategis, legal, dan akuntabel. SK ini tidak hanya memberikan kepastian hukum sesuai UU, PP, dan Perda, tetapi juga menjadi instrumen mitigasi risiko audit serta menjamin keberlanjutan layanan pengelolaan limbah medis dan B3 di Kalimantan Utara.














