Breaking News
Berita  

Operasional Terhenti, 57 Karyawan Perumda Malinau Dirumahkan Tanpa Upah

Karyawan
Toko Prumda tampak dari bagian depan

Mata Kaltara News, MALINAU – Perumda Malinau menghentikan seluruh operasionalnya dan merumahkan sekitar 57 karyawan tanpa membayar upah. Kondisi ini memunculkan dugaan penyalahgunaan anggaran, meski perusahaan sebelumnya telah menerima penyertaan modal sekitar Rp 12 miliar dari Pemda Malinau.

Karyawan

banner 325x300

Karyawan bersama serikat buruh sudah menyampaikan keluhan melalui RDP di DPRD Malinau, dan DPRD berjanji memanggil direksi serta membentuk Pansus untuk mendalami dugaan penyimpangan. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut nyata dan status perusahaan tetap tidak jelas.

Sebelumnya, pertemuan antara karyawan, manajemen Perumda, dan Dinas Tenaga Kerja juga telah dilakukan. Namun Disnaker menyebut tidak memiliki solusi, sehingga persoalan ketenagakerjaan tidak menemukan titik temu.Karyawan

Akibat mandeknya penyelesaian dari DPRD maupun Disnaker, nasib 57 karyawan masih menggantung tanpa kepastian hak mereka. Para pekerja mendesak audit total anggaran serta langkah tegas pemerintah daerah untuk menyelesaikan krisis di Perumda Malinau. (Sr)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *