Mata Kaltara News – Tanjung Selor, 17 Juli 2025, Berapa Hari ini Nama Mantan Kadis Kehutanan SN Provinsi Kalimantan Utara Menjadi trending diberapa media disebabkan di depan rumahnya dijalan padat karya desa tanjung Rumbia Kecamatan Tanjung Selor hulu Kabupaten Bulungan terpakir beberapa yunit mobil plat merah yang disinyalir milik dinas kehutanan (Dishut) Kaltara
Diduga kuat mantan kepala dinas kehutanan SN belum mengembalikan mobil yang dipakainya saat masih menjabat kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara
Sadri kabit Akutansi dan aset Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ) yang dihubungi Mata Kaltara News Rabu 16 juli 2025 melalui telepon selulernya, membenarkan bahwa SN masih menguasai mobil dinas
“Benar mobil tersebut sampai sekarang masih sama Pak SN. dan, kalau mobil itu sudah rusak sebaiknya buatkan usulan penghapusan aset saja,” ungkapnya.
Namun karena masih Dinas luar Sadri belum bisa memastikan merk mobil dan No KT mobil yang digunakan oleh SN
“Saya masih diluar Daerah ( Jakarta) nanti sampai dibulunganlah kita lihat berkas,”Tutupnya
Seperti diketahui Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara pun angkat bicara jika mobil dinas tersebut seharusnya dibawah pengawasan dan penguasaan dinas terkait, bukan malah tersimpan rapi di rumah warga.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, SE., M.Si mengatakan kepala daerah dan wakilnya merupakan pejabat publik, yang pengangkatannya berkonsekuensi pada fasilitas yang diberikan kepada mereka, sesuai dengan masa tugasnya (hingga berakhir).
“Kendaraan dinas operasional melekat pada jabatan, bukan pada pejabatnya. Oleh karena itu, kendaraan tersebut saat ini tentunya dibutuhkan juga untuk operasional dengan tujuan salah satunya melayani masyarakat,” ujar Maria Ulfah.
Kata dia, apabila kendaraan tersebut masih berfungsi, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka bisa berdampak pada tidak optimalnya penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.
Diimbau agar seluruh daerah lain juga jika ada permasalahan serupa, maka wajib mengembalikan ketika masa tugas berakhir. Setahu saya, hal seperti itu yang diatur dalam UU No 7/1978, eksplisit hanya untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,” tuturnya.
Lanjutnya, namun memang ada juga beberapa daerah yang melakukan hal itu, tapi ada prosedurnya. “Kalau ada prosedur yang diatur atau ditetapkan, itu lebih akuntabel,” tutupnya.
(BK)
Hasil penulusuran mata Kaltara News kamis 17 Juli 2025 dijalan padat karya desa tanjung Rumbia Kecamatan Tanjung Selor Hulu ditemukan beberapa mobil plat merah disebuah grasi depan rumah warga yang bermacam jenis merk dan sudah terpasang papan plang informasi dengan tulisan ” PARKIRAN KENDARAAN OPERASIONAL DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA”
SN saat dihubungi Mata Kaltara News, Rabu 16 Juli 2025 ke nomor yang sering digunakannya, tidak diangkat. Begitu pula saat dikirim pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirim ke nomor tersebut, sampai berita ini dikirim ke redaksi Mata Kaltara News belum mendapat balasan
#redaksi Mata Kaltara News














