Mata Kaltara News, Bulungan – Tim inspeksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang dipimpin oleh Marni Karim.S.T Kepala Bidang (Kabit) Bidang 1 yang didampingi Julkifli SH Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup ( PPLH ) dan beberapa staf dari DLH Kaltara melakukan inspeksi ke lokasi kerja PT. Instruksi Perkasa Kontruksi (IPK) di Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki izin yang sah.
Namun, saat tim inspeksi tiba di lokasi, ternyata ada kesalahpahaman dilokasi, Perusahaan yang bekerja di lokasi tersebut bukanlah PT. IPK, melainkan PT. Tambang Batuan Indonesia (PT. TBI).
“Kami telah mempersiapkan tim inspeksi untuk memastikan bahwa PT. IPK telah memiliki izin yang sah, namun ternyata perusahaan yang bekerja di lokasi tersebut bukanlah PT. IPK seperti yang diberitakan, ada kesalahpahaman, Ternyata yang bekerja Dilokasi PT. TBI ,” kata Hairur Anwar Kepala DLH Kaltara.
Kepala DLH Kaltara juga mengungkapkan bahwa PT. IPK adalah perusahaan kontraktor, bukan perusahaan tambang.
“Kami telah meminta klarifikasi dari PT. IPK dan Aparat Desa setempat tentang kesalahpahaman ini. Kami juga akan memastikan bahwa perusahaan yang bekerja di lokasi Sungai Pindada adalah PT. Tambang Batuan Indonesia yang sudah terbit SIPB nya sedang ijin Lingkungannya proses Perling,” kata Sang Kepala Dinas .
Kepala DLH Kaltara Memastikan dalam waktu dekat ini akan memanggil Perusahaan PT Tambang Batuan Indonesia guna klarifikasi
Seperti kita ketahui Perusahaan Galian C PT Integritas Perkasa Kontruksi (IPK) telah beroperasi di Desa Mangku Padi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Diduga kuat tanpa memiliki izin yang sah.
Hal ini telah memicu kekhawatiran masyarakat setempat, karena operasional perusahaan tersebut dapat berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Sudah beberapa bulan perusahaan tersebut beroperasi, tapi kami belum tau kalau Perusahaan ini tidak memiliki izin. Kami khawatir akan dampaknya pada lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Ilham Selaku Ketua Pusaka Mangku Padi.
Pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas hal ini. Namun, diperlukan tindakan cepat dari pemerintah setempat untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Segera kita akan melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari perusahaan tersebut. Jika memang benar bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin, maka dalam waktu dekat kita akan turun ke lokasi untuk mengarahkan pihak perusahaan untuk mengurus izin sesuai regulasi. Tapi jika tidak mau mengikuti arahan dinas, maka kita akan mengambil tindakan tegas,” kata Hairul Anwar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara.
Hasil Investigasi Media Mata Kaltara News Dilapangan menemukan PT. IPK sudah satu tahun lebih telah beroperasi, dalam satu hari PT. IPK menghasilkan pasir dan batu kerikil 40 Kubik sampai 60 Kubik
Selain itu Perusahaan PT IPK ( Integritas Perkasa Kontruksi) Beroperasi di sungai yang air nya digunakan Masyarakat sekitar untuk kebutuhan sehari – hari.
#Tim Mata Kaltara News














