MKN, NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (24/11/2025), bertempat di Ruang VIP Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Nunukan mewakili Bupati Nunukan, para kepala OPD, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri baik secara langsung maupun virtual, serta peserta dari seluruh perangkat daerah.
Tujuan FGD Pengelolaan BMD
FGD ini bertujuan untuk:
-
Memperoleh wawasan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait pengelolaan BMD.
-
Mengidentifikasi isu strategis, hambatan, serta potensi perbaikan dalam inventarisasi dan pengamanan aset daerah secara fisik, administrasi, maupun hukum.
-
Merumuskan rekomendasi kebijakan yang inovatif dan efektif untuk meningkatkan tata kelola aset daerah.
Pesan Bupati Nunukan
Dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Sirajuddin, Bupati menegaskan bahwa BMD memiliki nilai strategis dalam mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Aset daerah adalah kekuatan riil yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan. Tata kelola yang baik, tertib, dan sistematis menjadi prasyarat mutlak agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa aset yang tidak ditangani secara serius dapat menjadi beban bagi pemerintah daerah. Melalui FGD ini, ia berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam mengelola aset sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Aset Daerah Bernilai Rp 9,13 Triliun
Kabid Aset BKAD, Sultani, melaporkan bahwa total nilai BMD Kabupaten Nunukan berdasarkan data per 31 Desember 2024 mencapai Rp 9.132.519.854.356,25.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini penting karena berpengaruh langsung terhadap opini laporan keuangan daerah, termasuk opini BPK, serta merupakan tindak lanjut dari Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan pengelolaan BMD.
Narasumber dan Penguatan SDM
FGD menghadirkan narasumber kompeten dari Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri:
-
Drs. H. Yudia Ramli, M.Si (melalui Zoom)
-
Dr. Dwi Satryani Unwidjaja, S.E., M.Si (Koordinator Subdirektorat BMD Wilayah II)
-
Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri RI
Dalam penyampaiannya, Yudia Ramli memberikan apresiasi kepada Pemkab Nunukan atas pelaksanaan FGD ini.
“Masalah pengelolaan aset sering bermula dari kualitas SDM. Jika SDM lemah, urusan daerah ikut macet, mulai dari realisasi anggaran hingga pengelolaan BMD. Dengan pengelolaan SDM dan aset yang baik, daerah dapat mewujudkan good governance,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meski mengelola aset daerah bukan hal mudah, namun tetap harus dilakukan secara benar, tertib, dan sesuai regulasi.
Editor : Mata Kaltara News
Sumber : Prokompim















